Selain itu, kru pesawat harus melakukan PCR di bandara kedatangan bila turun dari pesawat udara dan tiba di Indonesia, baik karena menunggu jadwal penerbangan lanjutan atau akan menginap.
Novie bilang, aturan ini sebelumnya belum ada. Adapun bila hasil tes PCR menunjukkan positif Covid-19, maka kru pesawat harus dirawat di rumah sakit.
Seluruh biaya perawatan ditanggung mandiri atau oleh perusahaan penerbangan tempat kru tersebut berkerja.
"Ini sebelumnya tidak diatur, dengan SE ini kami melakukan pengaturan lebih detail khusus kepada kru, baik itu pilot, pramugari, dan teknisi yang ikut penerbangan tersebut," pungkas dia.
Baca juga: Periode Libur Nataru, Ini Syarat Naik Pesawat Desember 2021
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.