Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Masuk Indonesia dari Luar Negeri Bagi WNI dan WNA Terbaru

Kompas.com - 05/12/2021, 10:55 WIB
Fika Nurul Ulya,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperketat syarat masuk Indonesia dari luar negeri bagi WNI dan WNA yang melalui perjalanan udara untuk mencegah penyebaran varian Omicron ke Indonesia.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas SE 102 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Selama Masa Pandemi Covid-19.

Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari penerbitan SE Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 dan Addendum SE Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 terkait pengaturan perjalanan internasional.

Baca juga: Syarat Karantina dan Vaksin untuk Jemaah Umrah Asal RI Terbaru

"Ini tujuan utamanya adalah untuk mengendalikan penyebaran virus Covid-19 ini sebisa mungkin. Artinya kita harus bisa mencegah terjadinya gelombang ketiga akibat virus yang datang dari internasional," ujar Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam konferensi pers virtual, Sabtu (4/12/2021).

Berikut ini syarat masuk Indonesia dari luar negeri bagi WNI dan WNA melalui perjalanan udara yang terdapat dalam SE tersebut:

Syarat Masuk Indonesia dari Luar Negeri Bagi WNI dan WNA

Melalui aturan baru, otoritas memperpanjang masa karantina dalam rentang waktu 10 sampai 14 hari.

Novie menjelaskan, karantina 14 hari berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dari 11 negara yang warganya sudah dilarang masuk karena terkonfirmasi adanya penyebaran Omicron.

Sementara itu, karantina 10 hari berlaku bagi WNA maupun WNI dengan riwayat perjalanan dari luar 11 negara yang dilarang masuk RI.

Sebagai catatan, biaya tes PCR hingga masa karantina ditanggung oleh pemerintah bagi WNI dengan status Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar, dan pegawai pemerintahan yang kembali setelah dinas. Sedangkan, bagi WNA biaya ditanggung mandiri.

"Jadi kami mengubah ketentuan karantina dari yang semula 7 hari menjadi 10 hari dan 14 hari. Aturan ini sudah mulai berlaku sejak 3 Desember 2021," kata Novie.

Baca juga: Update Syarat Naik Kereta Api Periode Libur Nataru

  • Larang WNA dari 11 negara masuk RI

Adapun saat ini, Indonesia telah menutup pintu masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) dari 11 negara, baik yang tinggal atau yang pernah singgah dalam 14 hari terakhir di negara tersebut. Pasalnya, sudah ada kasus konfirmasi positif Omicron di wilayah-wilayah itu.

Kesebelas negara adalah Afrika Selatan, Angola, Botswana, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, dan Hong Kong. Negara-negara itu sudah terkonfirmasi memiliki kasus Covid-19 jenis Omicron.

Namun WNI dari 11 negara masih boleh masuk RI dengan syarat karantina 14 hari. Selain itu, penumpang harus memiliki hasil negatif tes PCR 3x24 jam sebelum waktu keberangkatan, memiliki sertifikat vaksin minimal 14 hari sebelum keberangkatan, serta mengisi e-Hac di aplikasi PeduliLindungi.

Setelah penumpang tiba di bandara tujuan yang ada di Indonesia, maka akan dilakukan kembali tes PCR atau tes molekuler isotermal. Bila hasilnya menunjukkan positif Covid-19 maka akan dilakukan karantina di fasilitas isolasi terpusat atau rumah sakit.

Namun, bila hasil tes menunjukkan negatif Covid-19 maka akan dilakukan karantina menyesuaikan riwayat perjalanan.

Setelahnya, para penumpang akan kembali dilakukan tes PCR, satu hari sebelum masa karantina berakhir yakni pada hari ke-9 masa karantina atau hari ke-13 masa karantina.

"Karantina ini sangat signifikan, dan berdasarkan rekomendasi-rekomendasi yang sudah dilakukan kementerian/lembaga terkait, bahwa kita melakukan perpanjangan dan melakukan pengetatan, serta melakukan modifikasi pelayanan di lapangan," jelas Novie.

  • Masa hasil PCR dipersingkat

Dalam aturan yang sama, pemerintah juga menyesuaikan masa hasil tes PCR untuk kru pesawat penerbangan internasional. Jika sebelumnya masa tes PCR berlaku untuk 7×24 jam, maka saat ini hanya berlaku 3×24 jam.

Aturan transportasi udara ini berlaku mulai tanggal 3 Desember 2021.

"Ini adalah langkah-langkah kami untuk merespons SE Satgas Covid-19 yang mengatur perjalanan internasional. Kami atur lebih detail lagi terhadap kru pesawat udara untuk menjamin dan memfilter agar Omicron tidak masuk (ke Indonesia)," tutur Novie.

Selain itu, kru pesawat harus melakukan PCR di bandara kedatangan bila turun dari pesawat udara dan tiba di Indonesia, baik karena menunggu jadwal penerbangan lanjutan atau akan menginap.

Novie bilang, aturan ini sebelumnya belum ada. Adapun bila hasil tes PCR menunjukkan positif Covid-19, maka kru pesawat harus dirawat di rumah sakit.

Seluruh biaya perawatan ditanggung mandiri atau oleh perusahaan penerbangan tempat kru tersebut berkerja.

"Ini sebelumnya tidak diatur, dengan SE ini kami melakukan pengaturan lebih detail khusus kepada kru, baik itu pilot, pramugari, dan teknisi yang ikut penerbangan tersebut," pungkas dia.

Baca juga: Periode Libur Nataru, Ini Syarat Naik Pesawat Desember 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com