Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Daftar Pedagang Aset Kripto yang Terdaftar di Bappebti

Kompas.com - 05/12/2021, 14:36 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis

Pembekuan kegiatan usaha ìni tidak menghilangkan atau menghapus tanggung jawab PT Plutonext Digital Aset terhadap tuntutan atas segala tindakan atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain sebelum adanya pembekuan.

Secara terpisah Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran investasi aset kripto yang saat ini marak, agar tidak menjadi korban penawaran pedagang aset kripto yang tidak terdaftar di Bappebti sehingga berpotensi merugikan masyarakat.

“Hati-hati dengan penawaran investasi aset kripto dengan keuntungan tetap (fix) karena ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing melalui keterangan tertulisnya belum lama ini.

Baca juga: Catat, Ini Tiga Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Investasi Kripto

Tongam mengungkapkan, pihaknya telah menghentikan satu entitas yaitu PT Rechain Digital Indonesia yang melakukan perdagangan aset kripto Vidy Coin dan Vidyx tanpa izin.

Selain itu Satgas juga menghentikan lima kegiatan usaha yang diduga money game dan tiga kegiatan usaha robot trading tanpa izin.

“Sebelum berinvestasi kripto, masyarakat harus melihat, pertama daftar pedagang kripto dan kedua daftar aset kriptonya di Bappebti sebagai otoritas yang berwenang mengatur dan mengawasi kripto ini sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto,” ujarnya.

Berikut daftar perusahaan pedagang aset kripto yang terdaftar di Bappebti selengkapnya:

  1. PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax)
  2. PT Crypto Indonesia Berkat (Tokocrypto)
  3. PT Zipmex Exchange Indonesia (Zipmex)
  4. PT Indonesia Digital Exchange (Idex)
  5. PT Pintu Kemana Saja (Pintu)
  6. PT Luno Indonesia LTD (Luno)
  7. PT Cipta Koin Digital (Koinku)
  8. PT Tiga Inti Utama
  9. PT Upbit Exchange Indonesia
  10. PT Rekeningku Dotcom Indonesia
  11. PT Triniti Investama Berkat
  12. PT Plutonext Digital Aset (Dibekukan)

Baca juga: Soroti Aset Kripto, Bos OJK: Hampir Tidak Punya Fundamental

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com