Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Daftar Pedagang Aset Kripto yang Terdaftar di Bappebti

Kompas.com - 05/12/2021, 14:36 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Informasi seputar pedagang fisik aset kripto di Indonesia penting untuk diketahui bagi masyarakat yang berminat investasi kripto.

Belum lama ini, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) membatalkan Tanda Daftar PT Bursa Cripto Prima sebagai calon pedagang fisik aset kripto.

Hal ini sesuai Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembatalan Tanda Daftar Sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto Atas Nama PT Bursa Cripto Prima pada 3 Desember 2021.

Baca juga: Harga Bitcoin Anjlok 16 Persen Sehari, Aset Kripto Lain Berguguran

Ini membuat daftar pedagang aset kripto yang terdaftar di Bappebti mengalami perubahan. Hal tersebut sekaligus menjawab pertanyaan mengenai apakah PT Bursa Cripto Prima terdaftar di Bappebti.

Dengan adanya Surat Keputusan ini, maka Bappebti membatalkan dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 005/BAPPEBTI/CP-AK/02/2020 tanggal 26 Februari 2020 tentang Tanda Daftar Sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto Kepada PT Bursa Cripto Prima.

“Pembatalan Tanda Daftar ini dilakukan karena PT Bursa Cripto Prima tidak melakukan langkah-langkah perbaikan dalam jangka waktu selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pembekuan kegiatan usaha atas nama PT Bursa Cripto Prima,” tulis surat tersebut, dikutip pada Minggu (5/12/2021).

Pembatalan Tanda Daftar PT Bursa Cripto Prima tidak menghilangkan atau menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap tuntutan Nasabah atas segala tindakan atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian bagi Nasabah.

Baca juga: Pahami Kelemahan Robot Trading dan Apa Itu Robot Trading Ilegal

Sejalan dengan itu, Bappebti juga melakukan pembekuan kegiatan usaha terhadap PT Plutonext Digital Aset sejak Jumat, 3 Desember 2021, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 2 tahun 2021.

Pembekuan tersebut dilakukan karena berdasarkan hasil pengawasan Bappebti, PT Plutonext Digital Aset tidak pernah menyampaikan laporan transaksi harian, laporan keuangan harian dan bulanan, serta laporan kegiatan kepada Bappebti sejak mendapatkan Tanda Daftar sebagai calon pedagang fisik aset kripto.

Pembekuan kegiatan usaha ìni tidak menghilangkan atau menghapus tanggung jawab PT Plutonext Digital Aset terhadap tuntutan atas segala tindakan atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain sebelum adanya pembekuan.

Secara terpisah Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran investasi aset kripto yang saat ini marak, agar tidak menjadi korban penawaran pedagang aset kripto yang tidak terdaftar di Bappebti sehingga berpotensi merugikan masyarakat.

“Hati-hati dengan penawaran investasi aset kripto dengan keuntungan tetap (fix) karena ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing melalui keterangan tertulisnya belum lama ini.

Baca juga: Catat, Ini Tiga Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Investasi Kripto

Tongam mengungkapkan, pihaknya telah menghentikan satu entitas yaitu PT Rechain Digital Indonesia yang melakukan perdagangan aset kripto Vidy Coin dan Vidyx tanpa izin.

Selain itu Satgas juga menghentikan lima kegiatan usaha yang diduga money game dan tiga kegiatan usaha robot trading tanpa izin.

“Sebelum berinvestasi kripto, masyarakat harus melihat, pertama daftar pedagang kripto dan kedua daftar aset kriptonya di Bappebti sebagai otoritas yang berwenang mengatur dan mengawasi kripto ini sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto,” ujarnya.

Berikut daftar perusahaan pedagang aset kripto yang terdaftar di Bappebti selengkapnya:

  1. PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax)
  2. PT Crypto Indonesia Berkat (Tokocrypto)
  3. PT Zipmex Exchange Indonesia (Zipmex)
  4. PT Indonesia Digital Exchange (Idex)
  5. PT Pintu Kemana Saja (Pintu)
  6. PT Luno Indonesia LTD (Luno)
  7. PT Cipta Koin Digital (Koinku)
  8. PT Tiga Inti Utama
  9. PT Upbit Exchange Indonesia
  10. PT Rekeningku Dotcom Indonesia
  11. PT Triniti Investama Berkat
  12. PT Plutonext Digital Aset (Dibekukan)

Baca juga: Soroti Aset Kripto, Bos OJK: Hampir Tidak Punya Fundamental

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BUMN Farmasi Ini Akui Tak Sanggup Bayar Gaji Karyawan Sejak Maret 2024

BUMN Farmasi Ini Akui Tak Sanggup Bayar Gaji Karyawan Sejak Maret 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu Debit Mandiri Contactless

Cara Membuat Kartu Debit Mandiri Contactless

Work Smart
Rincian Lengkap Harga Emas 19 April 2024 di Pegadaian

Rincian Lengkap Harga Emas 19 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Kembali Tertekan, Nilai Tukar Rupiah Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS

Kembali Tertekan, Nilai Tukar Rupiah Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS

Whats New
Gencar Ekspansi, BUAH Bangun Cold Storage di Samarinda dan Pekanbaru

Gencar Ekspansi, BUAH Bangun Cold Storage di Samarinda dan Pekanbaru

Whats New
Harga Jagung Anjlok: Rombak Kelembagaan Rantai Pasok Pertanian

Harga Jagung Anjlok: Rombak Kelembagaan Rantai Pasok Pertanian

Whats New
Bandara Internasional Soekarno-Hatta Peringkat 28 Bandara Terbaik di Dunia

Bandara Internasional Soekarno-Hatta Peringkat 28 Bandara Terbaik di Dunia

Whats New
IHSG Ambles 1,07 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.266 Per Dollar AS

IHSG Ambles 1,07 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.266 Per Dollar AS

Whats New
Buka Asia Business Council's 2024, Airlangga Tegaskan Komitmen Indonesia Percepat Pembangunan Ekonomi

Buka Asia Business Council's 2024, Airlangga Tegaskan Komitmen Indonesia Percepat Pembangunan Ekonomi

Whats New
Voucer Digital Pizza Hut Kini Tersedia di Ultra Voucher

Voucer Digital Pizza Hut Kini Tersedia di Ultra Voucher

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Jumat 19 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 19 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Whats New
Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Earn Smart
Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Whats New
IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com