Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga Akhir Oktober 2021, Restitusi Pajak Capai Rp 176 Triliun

Kompas.com - 06/12/2021, 13:46 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat restitusi pajak sampai dengan akhir Oktober 2021 mencapai Rp 176,21 triliun. Angka ini melonjak 13,29 persen year on year (yoy) dari realisasi sama di tahun lalu yang hanya Rp 152,8 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan, restitusi pajak merupakan hak setiap wajib pajak (WP). Meskipun dengan adanya pengembalian pajak dari jumlah yang dibayarkan WP itu berdapak pada potensi penerimaan negara.

Ia menyebut, tren pertumbuhan restitusi pajak mencerminkan bahwa dunia usaha merugi akibat dampak pandemi virus corona yang berlangsung sejak tahun lalu. Secara nominal per jenis pajak, jumlah restitusi sepanjang Januari-Oktober 2021 itu terbagi menjadi dua.

Pertama, restitusi yang disumbang dari pajak pertambahan nilai (PPN) Dalam Negeri atau PPN DN sebesar Rp116,21 triliun, tumbuh 10,47 persen yoy. Kedua, restitusi pajak penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan sebesar Rp 50,78 triliun dengan pertumbuhan 15,84 persen yoy.

Baca juga: Luhut Sebut 12 Provinsi Harus Jadi Contoh Pengembangan UMKM

Sementara itu, berdasarkan kategorinya secara kumulatif selama Januari sampai dengan Oktober 2021, realisasi restitusi normal sebesar Rp 95,38 triliun dengan pertumbuhan 3,29 persen yoy.

Lalu,restitusi dipercepat sebesar Rp 51,74 triliun dengan pertumbuhan sebesar 32,48 persen yoy. Terakhir, restitusi yang bersumber dari upaya hukum sebesar Rp 29,08 triliun dengan pertumbuhan sebesar 20,53 persen yoy .

“Kenaikan restitusi secara agregat terutama didorong oleh restitusi dipercepat yang naik hingga 32,48 persen, diikuti restitusi upaya hukum yang naik 20,53 persen,” kata Neilmaldrin kepada Kontan.co.id, Minggu (5/12/2021).

Meski demikian, tren pertumbuhan realisasi restitusi di kedua jenis pajak tersebut tak mengganggu kinerja penerimaan. Sebab, sampai dengan akhir Oktober lalu masih terpantau tumbuh.

Data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melaporkan penerimaan PPh Pasal 25/29 Badan sebesar Rp 152,2 triliun. Angka tersebut naik 13,4 persen yoy, jauh lebih baik dibandingkan Januari-Oktober 2020 yang minus 35 persen yoy.

Kemudian untuk realisasi PPN DN sepanjang Januari-Oktober 2021 tercatat sebesar Rp 236,7 triliun, tumbuh 13,3 persen yoy. Pencapaian ini mengindikasikan pemuliha, karena di periode sama tahun lalu basis pajak konsumen tersebut minus 11,1 persen secara tahunan.

Secara umum, total penerimaan pajak sampai dengan Oktober tahun ini mencapai Rp 953,62 triliun, tumbuh 15,32 persen yoy. Setara dengan 77,56 persen dari target akhir tahun 2021 sebesar Rp 1.229,58 triliun.

Baca juga: Erick Thohir Angkat Darmawan Prasodjo Jadi Dirut PLN

Di sisi lain, restitusi pajak nyatanya memang lekat dengan tindakan pindana perpajakan. Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kemenkeu Eka Sila Kunsa Jaya mengatakan, kasus perpajakan sebagian besar berasal dari restitusi pajak yang diajukan oleh korporasi.

“Modus tindak pidana korporasi bermacam-macam. Dari mulai mengajukan restitusi yang tidak seharusnya. Tapi paling banyak terkait PPN, seperti faktur tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya,” ujarnya beberapa waktu lalu saat ditemui di acara Media Gathering Kanwil DJP Jakarta Selatan I.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Reasearch Institute (TRI) Prianto Budi Sapto mengatakan wajar jika realisasi restitusi pajak tumbuh hingga dua digit. Sebab, pemerintah juga telah memberikan insentif percepatan restitusi PPN dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Baca juga: Cara Bayar Belanja di Tokopedia Pakai GoPay Coins

Harapannya, insentif fiskal tersebut dapat membantu cashflow korporasi agar mampu bertahan di massa pandemi Covid-19. Ia mengatakan, dampak restitusi terhadap penegakkan hukum akan terlihat dalam empat tahun ke depan.

Karenanya, untuk dapat masuk ke proses pidana perpajakan, dibutuhkan waktu bagi otoritas dalam mengkaji kepatuhan perpajakan WP terkait. Hanya dia menilai seharusnya restitusi dipercepat tidak merugikan negara.

“Karana untuk mendapatkan restitusi dipercepat, harus memenuhi kriteria yang ketat, seperti wajib pajak patuh dan berorientasi ekspor,” ujar Prianto kepada Kontan.co.id, Minggu (5/12/2021).

Namun demikian, ia mengatakan, dengan pemberian restitusi pajak, terbukti mendorong perekonomian dunia usaha, hingga berdampak positif kepada penerimaan pajak. Makanya, sampai dengan bulan lalu, penerimaan pajak tumbuh positif. (Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat)

Baca juga: Survei: 53 Persen Masyarakat Memilih Tetap di Rumah Saat Akhir Tahun

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Restitusi pajak tembus Rp 176 triliun per akhir Oktober 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Earn Smart
Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Whats New
IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

Whats New
Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Whats New
Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

Whats New
Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

Whats New
Saham Teknologi Tertekan, Wall Street Berakhir Mayoritas di Zona Merah

Saham Teknologi Tertekan, Wall Street Berakhir Mayoritas di Zona Merah

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

Spend Smart
Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

Whats New
Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

Whats New
Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Whats New
Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Whats New
Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Whats New
Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com