Pajak provinsi terdiri atas pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, dan pajak rokok.
Adapun pajak kabupaten atau kota terdiri atas pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2), serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Dilansir dari laman resmi Bapenda Jawa Barat, perbedaan pajak dan retribusi adalah:
Berdasarkan dasar hukumnya, perbedaan pajak dengan retribusi adalah sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 23A, disebutkan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Sementara retribusi adalah dipungut berdasarkan Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, atau Peraturan Daerah.
Baca juga: Pengertian Retribusi dan Contohnya
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.