Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Provinsi dengan Jumlah PNS Terbanyak, Mana Saja?

Kompas.com - 06/12/2021, 14:39 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Profesi pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) adalah salah satu pekerjaan yang paling diminati di Indonesia.

Hal itu dikarenakan jaminan pensiun serta tunjangan kinerja yang didapatkan oleh PNS dianggap menggiurkan bagi banyak orang di Indonesia.

Kebutuhan PNS pun terus bertambah hampir setiap tahun, baik untuk PNS di tingkat daerah maupun pemerintah pusat.

Lalu sebenarnya, berapa jumlah PNS di Indonesia saat ini? Selain itu di mana wilayah dengan PNS terbanyak di Indonesia?

Dikutip dari data Badan Pusat Statistik (BPS) dari publikasi Statistik Indonesia 2021, saat ini jumlah PNS di Indonesia mencapai 4.168.118 orang.

Baca juga: Jokowi Naikkan Tunjangan PNS Widyaiswara, Ini Besarannya

Jumlah itu adalah jumlah PNS di Indonesia hingga Desember 2020.

Bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya, jumlah PNS di Indonesia mengalami penurunan 0,50 persen.

Bila dilihat berdasarkan jenis kepegawaian, sebanyak 961.629 adalah PNS pusat, 549.353 adalah PNS provinsi, dan 2.657.136 adalah PNS kabupaten.

Berdasarkan data BPS tersebut, provinsi dengan jumlah PNS terbanyak adalah Jawa Timur dengan jumlah PNS mencapai 432.732 orang.

Meski demikian, jumlah teresebut menurun bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai 439.002 orang.

Sementara itu, provinsi dengan jumlah PNS paling sedikit adalah Kalimantan Utara, yakni sebanyak 22.478 orang.

Baca juga: PNS hingga Pekerja Migran Dilarang Cuti dan Mudik Selama Libur Nataru

Secara lebih rinci, berikut adalah 7 provinsi dengan jumlah PNS terbanyak adalah sebagai berikut:

  1. Jawa Timur 432.732
  2. Jawa Tengah 391.561
  3. Jawa Barat 384.859
  4. DKI Jakarta 271.690
  5. Sumatera Utara 227.602
  6. Sulawesi Selatan 197.224
  7. Aceh 164.988

Baca juga: Mengapa ASN Dilarang Terima Bansos?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com