Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia dan Swiss Teken Perjanjian Pertukaran Profesional Muda

Kompas.com - 06/12/2021, 16:56 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia dan Swiss secara resmi menandatangani the Agreement on the Exchange of Young Professional (YP Agreement) atau perjanjian pertukaran profesional muda.

YP Agreement merupakan skema bilateral Indonesia-Swiss yang merupakan bagian komitmen dari Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-EFTA (Indonesia-EFTA Comprehensive Economic Partnership Agreement/IE-CEPA).

YP Agreement awalnya merupakan usulan Indonesia dalam Perundingan IE-CEPA yang memberikan jaminan ketersediaan kuota bagi kategori profesional muda sesuai dengan persyaratan dalam persetujuan untuk bekerja di negara kedua pihak dengan tujuan peningkatan keahlian profesional.

Dalam penandatanganan ini, pihak Indonesia diwakili Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Suhartono, sedangkan pihak Swiss diwakili Director International Affairs, State of Secretariat for Migration(SEM), Federal Department of Justice and Police (FDJP) Ambassador Vincenzo Mascioli.

Baca juga: Mengintip Bisnis Koperasi SAE, Pemasok Susu ke Nestle Indonesia

“Kami harap kesepakatan ini dapat memberikan manfaat bagi kedua negara untuk saling membantu dalam meningkatkan keterampilan kerja. Khususnya bagi tenaga kerja profesional muda kedua negara serta meningkatkan ketersediaan akses pasar bagi tenaga kerja Indonesia di negara EFTA,” ujar Suhartono dalam siaran persnya, Senin (6/12/2021).

Suhartono menuturkan, kuota yang disepakati dalam persetujuan ini sejumlah 50 orang per tahun dan dapat ditingkatkan hingga 100 orang per tahun jika disepakati bersama.

Untuk dapat memanfaatkan YP Agreement, para profesional muda pada rentang usia yang ditetapkan diharapkan telah menyelesaikan pelatihan profesional dengan durasi tidak kurang dari dua tahun dan memiliki dokumen penyelesaian studi pada bidang yang relevan dengan pekerjaan.

Dengan dipenuhinya persyaratan tersebut, diharapkan tersedia peluang kerja untuk seluruh bidang profesional yang tidak melanggar ketentuan hukum di kedua negara.

Suhartono juga mengatakan, bila memenuhi persyaratan, maka otorisasi akan diberikan kepada profesional muda untuk bekerja selama kurun waktu 12 bulan dan dapat diperpanjang maksimal selama 6 bulan.

Baca juga: Bukan Sri Mulyani, Menteri PPN Akui Jadi Dalang Pemotongan Anggaran MPR

Otorisasi yang diberikan kepada para profesional muda terkait dengan izin masuk dan izin tinggal harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selanjutnya, profesional muda yang telah mendapatkan otorisasi untuk bekerja di negara kedua pihak, akan bekerja berdasarkan kontrak kerja.

Kontrak kerja antara lain memuat hak dan kewajiban seperti kondisi pekerjaan, gaji, dan pajak sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan di negara tempat bekerja. Sedangkan, elemen gaji harus sesuai mencerminkan kondisi upah umum pada tempat, profesi, dan bidang masing-masing.

Sementara itu, Direktur Perundingan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan Jasa Iskandar Panjaitan mengatakan, YP Agreement merupakan permintaan Indonesia kepada Swiss pada saat Perundingan IE-CEPA sebagai bagian komitmen masing-masing negara baik Indonesia maupun negara-negara EFTA (Swiss, Norwegia, Islandia, dan Liechtenstein).

"Dengan demikian, dipahami oleh Indonesia dan Swiss bahwa persetujuan ini akan lebih banyak dimanfaatkan Indonesia. Diharapkan, dengan adanya persetujuan ini melalui koordinasi Kemenaker, Indonesia dapat segera mengoptimalkan pemanfaatannya," pungkas Iskandar.

Baca juga: Ini Proyek Bandara yang Membuat AP I Terlilit Utang Rp 35 Triliun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com