Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Utang Tembus 40 Persen dari PDB, Kemenkeu: Jangan Khawatir, Aman...

Kompas.com - 06/12/2021, 19:42 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan memastikan, rasio utang RI terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) masih aman.

Adapun jumlah utang pemerintah per akhir Oktober 2021 sebesar Rp 6.687,28 triliun. Utang ini meningkat dari sebelum pandemi yang berada di level 30 persen dari PDB.

Besarnya utang lantas mengerek defisit fiskal sebesar 6,1 persen terhadap PDB pada tahun 2020.

Baca juga: Pemerintah Kaji Dukungan Fiskal bagi Industri Hulu Migas

Pemerintah kemudian menargetkan defisit kembali ke level 3 persen pada tahun 2023.

"Setelah (utang) ini (naik), kita komitmen pada 2023 (mengembalikan) defisit 3 persen sehingga level utang sangat terjaga dan disiplin. Jadi jangan khawatir, utang kita aman," kata Febrio dalam webinar Presidensi G20 - Manfaat Bagi Indonesia dan Dunia di Jakarta, Senin (6/12/2021).

Febrio berujar, amannya utang Indonesia juga terlihat dari kenaikan jumlah utang.

Utang RI tercatat naik 10 persen, lebih tinggi dibanding negara lain yang kenaikannya mencapai 80-100 persen dari PDB.

Dia mencontohkan, rasio utang Argentina naik mencapai 50 persen dari PDB.

Baca juga: Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Rokok dan Mandeknya Reformasi Fiskal

Begitu juga China yang naik mencapai 40 persen. Pun hal serupa terjadi di Brazil yang menyebabkan negara itu mengalami krisis.

"Negara-negara maju rata-rata utangnya sudah di atas 80 persen, bahkan ada yg di atas 100 persen dari PDB, Indonesia hanya 30 persen. Kenaikan utang kita selama pandemi hanya 10 persen dari PDB," jelas Febrio.

Febrio berujar, kecilnya kenaikan utang karena Indonesia sudah disiplin fiskal sejak tahun 2016 lalu.

Sebelum pandemi Covid-19 muncul, defisit APBN selalu ditekan di bawah 3 persen, bahkan sering di bawah 2 persen.

Fiskal yang disiplin ini membuat Indonesia menjadi salah satu negara dengan level utang terendah di dunia.

Baca juga: Kebijakan Fiskal: Pengertian, Cara Kerja, dan Jenisnya

Padahal dari segi PDB, Indonesia menjadi negara ke-16 terbesar di dunia sehingga masuk dalam jajaran G20.

"Itu yang membuat kita sangat aman ketika kita memasuki tantangan pandemi," jelas Febrio.

Ia menjelaskan, kenaikan utang saat pandemi mempertimbangkan kehadiran negara.

Pasalnya, APBN dituntut hadir untuk menanggulangi masalah kesehatan hingga perlindungan sosial bagi masyarakat. Hadirnya APBN membuatnya menjadi instrumen countercyclical.

Adapun untuk menjaga rasio utang tak kembali naik, Indonesia melakukan reformasi dari sisi belanja maupun reformasi perpajakan melalui UU HPP.

Baca juga: Ini Proyek Bandara yang Membuat AP I Terlilit Utang Rp 35 Triliun

"Jadi, utang kita tidak masalah, karena kita punya komitmen disiplin fiskal yang sangat baik. Itu yang membuat kita selama pandemi punya komitmen kuat secara fiskal untuk bisa menaikkan (utang) dengan sangat kredibel," pungkas Febrio.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com