Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Rekening Dana Nasabah dan Fungsinya bagi Investor

Kompas.com - 07/12/2021, 09:12 WIB
Nur Jamal Shaid,
Muhammad Idris

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Para investor di pasar modal pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah rekening dana nasabah atau RDN. Kehadiran rekening dana nasabah sangat penting bagi para investor. Lantas, apa itu RDN?

Sederhananya, rekening dana nasabah adalah rekening atas nama nasabah untuk transaksi jual beli saham atau instrumen investasi lain di pasar modal. Terkadang, rekening dana nasabah juga biasa disebut rekening dana investor (RDI).

Pengertian rekening dana nasabah

Dikutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), rekening dana nasabah adalah rekening dana atas nama nasabah di Bank RDN. Bank ini ditunjuk oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yang diadministrasikan oleh Perantara Pedagang Efek berdasarkan kuasa atau instruksi dari nasabah.

Baca juga: Menkop UKM: Solo Technopark Bisa Jadi Silicon Valley Indonesia

Dalam arti lain, rekening dana nasabah adalah rekening yang wajib dimiliki oleh nasabah perorangan maupun perusahaan untuk keperluan penyelesaian transaksi efek yang dilakukan.

Pada dasarnya, rekening dana nasabah adalah sama dengan rekening bank secara umum. Hal yang membedakan dari rekening dana nasabah adalah tidak memiliki buku tabungan atau kartu, layaknya rekening bank biasa. Nasabah juga tidak diberikan cek, giro dan letter of authorization setelah membuat RDN.

rekening dana nadabah adalah rekening dan yang digunakan untuk transaksi di pasar modalPIXABAY/SERGEITOKMAKOV rekening dana nadabah adalah rekening dan yang digunakan untuk transaksi di pasar modal

Fungsi rekening dana nasabah

Secara fungsi, rekening dana nasabah adalah digunakan sebagai rekening penampungan dana dalam transaksi jual beli di pasar modal. Para investor dapat memantau saldo pada rekening dana nasabah setiap saat. Pencatatan dana nasabah di Bank terpisah dengan pencatatan dana di Perusahaan Efek.

Baca juga: 10 Daerah dengan Tingkat Pengangguran Tertinggi di Indonesia

Di antara bank yang menerbitkan rekening dana nasabah adalah PT Bank Central Asia Tbk atau Bank BCA dan PT Bank Permata, Tbk (PermataBank).

Baik Bank BCA maupun PermataBank, pengguna rekening dana nasabah tidak diharuskan melakukan setoran awal. Rekening dana nasabah juga tidak dapat ditutup otomatis.

Penutupan RDN hanya dapat dilakukan atas permohonan perusahaan efek atau regulator. Selain itu tidak ada saldo ditahan dalam RDN.

Setelah RDN mulai digunakan, nasabah akan dikirimkan mutasi rekening melalui rekening koran elektronik (e-Statement) setiap bulannya.

rekening dana nadabah adalah rekening dan yang digunakan untuk transaksi di pasar modalDOK. SHUTTERSTOCK rekening dana nadabah adalah rekening dan yang digunakan untuk transaksi di pasar modal

Buka rekening dana nasabah di PermataBank dan Bank BCA

Baca juga: Ini Rata-rata Upah Pekerja Lulusan SMA di Indonesia

Dikutip dari laman Kontan.co.id, proses pembukaan rekening dana nasabah atau RDN secara digital cukup mudah. Biasanya, hanya dalam waktu 1 jam proses pembukaan RDN sudah terproses dan rekening dapat langsung digunakan.

Proses verifikasi tatap muka dengan Nasabah dilakukan secara digital dan Nasabah tidak perlu membubuhkan tanda tangan basah pada formulir pembukaan rekening.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com