Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Tax Amnesty Jilid II" Dimulai 1 Januari 2022, Bagaimana Kesiapan Sistem IT-nya?

Kompas.com - 07/12/2021, 12:31 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan menggelar "tax amnesty jilid II" atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada wajib pajak (WP) mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

Namun, otoritas pajak mengaku sistem informasi dan komunikasi (IT) PPS WP belum rampung. Padahal, waktu persiapan menuju PPS WP kurang dari satu bulan lagi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan untuk mendukung kelancaran program tersebut, pihaknya terus mematangkan kesiapan infrastruktur IT.

Maklum, mekanisme pengampunan pajak tahun depan berbasis online. Progresnya, Neilmaldrin menyampaikan uji coba infrastruktur IT PPS WP telah dilakukan beberapa kali.

Baca juga: Setelah Angkat Dirut Baru, Erick Thohir Rombak Jajaran Direksi PLN

Namun karena terdapat beberapa kekurangan dan penyempurnaan, Ditjen Pajak masih melakukan evaluasi serta pengembangan sesuai hasil uji coba.

“Direncanakan pelaksanaan PPS dilakukan sepenuhnya secara elektronik. WP menyampaikan pengungkapan hartanya, baik atas kebijakan I maupun II, secara online,” kata Neilmaldrin kepada Kontan.co.id, Senin (6/12/2021).

Adapun penyelenggaraan PPS WP diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Akan tetapi, hingga saat ini belum ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait yang diterbitkan oleh otoritas fiskal.

Neilmaldrin bilang saat ini, Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) masih dalam proses pembahasan dan diharapkan dapat segera disahkan pada bulan ini.

Meski aturan tak kunjung rampung, Nailmaldrin memastikan WP dapat melakukan pengungkapan harta lebih dari satu kali dalam PPS WP, atau melakukan pencabutan pengungkapan harta bersih tersebut, sepanjang dilakukan dalam periode yang diatur.

“Atas pengungkapan harta bersih tersebut, kepada WP diterbitkan Surat Keterangan secara elektronik otomatis,” ujar Neilmaldrin.

Lebih lanjut, UU HPP mengatur dua skema PPS WP. Pertama, ditujukan bagi alumni tax amnesty 2016/2017 yang merupakan WP orang pribadi maupun WP Badan yang belum dilaporkan pada program pengampunan pajak lima tahun lalu itu.

Baca juga: Tax Amnesty II: Waspadai Wajib Pajak Nakal!

Tarif pajak penghasilan (PPh) Final yang ditawarkan berkisar 11 persen - 6 persen . Kedua, untuk WP OP yang memperoleh aset pada 2016-2020 yang belum dilaporkan di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020.Tarif PPh Final yang diobral oleh pemerintah berkisar 18 persen - 12 persen.

Untuk mendapatkan tarif terendah di masing-masing program yakni 6 persen dan 12 persen, maka WP terkait harus merepatriasikan aset yang berada di luar negeri atau dalam negeri dalam bentuk investasi di Surat Berharga Negara (SBN) tertentu, hilirisasi sumber daya alam (SDA), atau renewable energy.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidan Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan pemerintah tengah mengkaji kriteria reinvestasi, salah satunya kriteria reinvestasi.

Tujuannya agar PPS WP banyak peminat serta mempunyai multiplier effect yang lebih besar terhadap perekonomian. Atas masukan dari para pelaku usaha, Prastowo menyampaikan pemerintah tengah mempertimbangkan kategori investasi di sektor usaha para wajib pajak, sehingga tidak terbatas hanya pada investasi di SDA dan renewable energy.

Halaman:
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com