JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik Grup Texmaco, Marimutu Sinivasan mengaku tidak menerima dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang bergulir pada tahun 1997-1998.
Pernyataan ini menyusul dicantumkannya nama Marimutu Sinivasan dalam dokumen Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI tanggal 15 April 2021.
"Saya ingin menjelaskan bahwa Grup Texmaco tidak pernah mendapatkan dan tidak pernah memiliki BLBI," kata Marimutu Sinivasan dalam keterangan pers, Selasa (7/12/2021).
Baca juga: Ini Daftar 7 Obligor dan Debitor Prioritas Satgas BLBI, Ada Tutut Soeharto
Pernyataan Marimutu didasari oleh penjelasan Direktorat Hukum Bank Indonesia melalui Surat No. 9/67/DHk, tanggal 19 Februari 2007.
Dalam administrasi Bank Indonesia, PT Bank Putera Multikarsa (BBKU) tidak tercatat memiliki kewajiban Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Indonesia.
Namun demikian, bank masih memiliki kewajiban utang yang perlu diselesaikan, yakni berupa pinjaman Subordinasi (SOL) dan KLBI kredit program sebesar Rp 160.210.231.825,45 posisi per 31 Desember 2003.
Meski bukan dari dana BLBI, Grup Texmaco mengakui memiliki utang kepada negara Rp 8,095 triliun.
Marimutu ingin menyelesaikan utang tersebut dengan meminta waktu selama 7 tahun ke depan.
Baca juga: Tanah Eks BLBI Dihibahkan, Buat Bangun Ibu Kota Baru Bogor hingga Kantor Pajak
"Saya mengakui Grup Texmaco memiliki utang kepada negara sebesar Rp 8,095 triliun setara debgan 558,3 juta dollar AS. Dan saya beritikad baik untuk menyelesaikannya dengan meminta waktu 2 tahun grace period dan 5 tahun penyelesaiannya," ucap dia.
Adapun utang komersial sebesar ini didasarkan pada Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Pada Kasus Grup Texmaco oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Deputi Bidang Pengawasan Khusus No: SR-02.00.01-276/D.VII.2/2000 tanggal 8 Mei 2000.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.