JAKARTA, KOMPAS.com - Asuransi unit link kembali menjadi sorotan sejumlah pihak. Produk gabungan antara asuransi dan produk investasi itu dinilai kerap kali justru merugikan para pemegang polis.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, setiap produk keuangan memiliki karakteristik risiko yang harus dimiliki oleh konsumen, tidak terkecuali produk asuransi unit link.
"Dalam asuransi unit link, risiko investasi berada pada pemegang polis sesuai dengan jenis dana investasi yang dipilih," ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangannya, dikutip Selasa (7/12/2021).
Baca juga: Meski Terpukul Pandemi, Industri Franchise Serap 628.000 Tenaga Kerja pada 2020
Pada saat bersamaan, Anto menegaskan, pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) atau perusahaan asuransi harus memberikan pemahaman yang konkrit terkait produk asuransi tersebut kepada calon pemegang polis.
"Konsumen wajib membaca dan memahami kontrak serta melakukan konfirmasi kepada PUJK jika ada hal belum dipahaminya," katanya.
Merespons banyaknya keluhan dari masyarakat terkait produk asuransi unit link, OJK memerintahkan kepada lembaga jasa keuangan untuk mengedepankan prinsip perlindungan konsumen khususnya perlakuan yang adil (treat consumer fairly) dalam perencanaan, pemasaran, dan pemanfaatan produk sektor jasa keuangan.
"Perlakuan adil ini dibutuhkan agar setiap produk yang ditawarkan dapat dimengerti konsumen dari sisi manfaat, biaya, dan segala risikonya," ujar Anto.
Baca juga: Dua Pentolan Buruh Temui Ketum Kadin, Ini yang Dibahas
Dalam gelaran Rapat Dengar Pendapat Umum dengan DPR RI, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara juga menyampaikan, rencana penerapan strategi untuk memperkuat pengawasan market conduct yang meliputi pengawasan terhadap perilaku lembaga jasa keuangan dalam berhubungan dengan konsumennya.
Penguatan tersebut meliputi berbagai aspek, antara lain mendesain, menyusun, dan menyampaikan informasi, membuat perjanjian atas produk dan/atau layanan serta penyelesaian sengketa, dan penanganan pengaduan.
Selain itu, OJK disebut berencana untuk menerapkan persyaratan rekaman pada saat penjualan polis atau produk asuransi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.