Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK: Dalam Asuransi Unit Link, Risiko Investasi Berada pada Pemegang Polis

Kompas.com - 07/12/2021, 14:04 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asuransi unit link kembali menjadi sorotan sejumlah pihak. Produk gabungan antara asuransi dan produk investasi itu dinilai kerap kali justru merugikan para pemegang polis.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, setiap produk keuangan memiliki karakteristik risiko yang harus dimiliki oleh konsumen, tidak terkecuali produk asuransi unit link.

"Dalam asuransi unit link, risiko investasi berada pada pemegang polis sesuai dengan jenis dana investasi yang dipilih," ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangannya, dikutip Selasa (7/12/2021).

Baca juga: Meski Terpukul Pandemi, Industri Franchise Serap 628.000 Tenaga Kerja pada 2020

Pada saat bersamaan, Anto menegaskan, pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) atau perusahaan asuransi harus memberikan pemahaman yang konkrit terkait produk asuransi tersebut kepada calon pemegang polis.

"Konsumen wajib membaca dan memahami kontrak serta melakukan konfirmasi kepada PUJK jika ada hal belum dipahaminya," katanya.

Merespons banyaknya keluhan dari masyarakat terkait produk asuransi unit link, OJK memerintahkan kepada lembaga jasa keuangan untuk mengedepankan prinsip perlindungan konsumen khususnya perlakuan yang adil (treat consumer fairly) dalam perencanaan, pemasaran, dan pemanfaatan produk sektor jasa keuangan.

"Perlakuan adil ini dibutuhkan agar setiap produk yang ditawarkan dapat dimengerti konsumen dari sisi manfaat, biaya, dan segala risikonya," ujar Anto.

Baca juga: Dua Pentolan Buruh Temui Ketum Kadin, Ini yang Dibahas

Dalam gelaran Rapat Dengar Pendapat Umum dengan DPR RI, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara juga menyampaikan, rencana penerapan strategi untuk memperkuat pengawasan market conduct yang meliputi pengawasan terhadap perilaku lembaga jasa keuangan dalam berhubungan dengan konsumennya.

Penguatan tersebut meliputi berbagai aspek, antara lain mendesain, menyusun, dan menyampaikan informasi, membuat perjanjian atas produk dan/atau layanan serta penyelesaian sengketa, dan penanganan pengaduan.

Selain itu, OJK disebut berencana untuk menerapkan persyaratan rekaman pada saat penjualan polis atau produk asuransi.

"Karena dari pengalaman kami, banyak pengaduan konsumen tidak dapat diselesaikan karena tidak ada bukti baik dari sisi konsumen maupun pelaku usaha asuransi," kata Tirta.

Sementara itu, Kepala Pengawasan Eksekutif IKNB OJK Riswinandi menjelaskan, saat ini OJK tengah tengah meninjau ulang regulasi produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link dalam upaya meningkatkan perlindungan konsumen.

Peninjauan ulang tersebut antara lain meliputi area spesifikasi produk, persyaratan perusahaan agar dapat menjual PAYDI, praktik pemasaran, dan pengelolaan investasi.

"Memang dalam ketentuan yang baru ini betul-betul dimintakan transparansi dari perusahaan asuransi mengenai jenis-jenis investasinya, biaya-biayanya, dan hasil investasinya itu harus dilaporkan dan disampaikan kepada pemegang polis," ucapnya.

Baca juga: Pelaku Bisnis Franchise Mulai Merasakan Angin Segar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com