Jawa Tengah menempati posisi ketiga provinsi dengan upah pekerja terendah.
Bila dibandingkan dengan seluruh provinsi di Pulau Jawa, Jawa Tengah menempati posisi pertama provinsi dengan upah pekerja terendah, dengan rata-rata upah pekerja sebulan sebesar Rp 1,90 juta.
Sementara itu, untuk upah buruh/karyawan/pegawai besaran rata-ratanya yakni Rp 2,19 juta.
Di posisi keempat provinsi dengan upah pekerja terendah ada Sulawesi Barat dengan rata-rata upah pekerja sebulan sebesar Rp 1,97 juta.
Bila dibandingkan dengan bulan Februari, upah pekerja pada Agustus 2021 lebih tinggi. Di mana pada bulan Februari lalu, BPS mencatat, besaran rata-rata upah pekerja di Sulawesi Barat sebesar Rp 1,75 juta.
Bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya yang sebesar Rp 1,86 juta, rata-rata upah pekerja di Sulawesi Barat pun juga mengalami peningkatan.
Baca juga: 7 Provinsi dengan Jumlah PNS Terbanyak, Mana Saja?
Pada posisi kelima provinsi dengan upah pekerja terendah, ada Gorontalo. Rata-rata upah pekerja sebulan di Gorontali sebesar Rp 2,02 juta. Bila dibandingkan dengan bulan Februari lalu, upah rata-rata pekerja di Gorontalo merosot hingga Rp 300.000.
Pada Februari lalu, rata-rata upah pekerja di Gorontalo dalam sebulan mencapai Rp 2,32 juta. Sementara itu, bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya yang sebesar Rp 1,99 juta, upah pekerja di Gorontalo mengalami peningkatan.
Pada posisi keenam provinsi dengan upah pekerja terendah yakni Sumatera Selatan dengan rata-rata upah pekerja dalam sebulan sebesar Rp 2,06 juta.
Bila dibandingkan dengan bulan Februari 2021, upah tersebut mengalami penurunan. BPS mencatat, pada Februari 2021, rata-rata upah pekerja dalam sebulan di Gorontalo sebesar Rp 2,19 juta.
Di posisi terakhir, ada Jambi denngan rata-rata upa pekerja dalam sebulan sebesar Rp 2,09 juta.
Rata-rata upah pekerja di Jambi pada Agustus 2021 tersebut naik tipis dibandingkan Februari 2021 yang sebesar rp 2,08 juta.
Bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, rata-rata upah pekerja di Jambi juga mengalami peningkatan dari Rp 2,03 juta.
Baca juga: Simak, Ini Daftar 7 Mata Uang yang Lebih Kuat dari Dollar AS
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.