Perubahan nama tersebut dilakukan dengan maksud untuk lebih membuka kemungkinan mengelola bandar udara lain di wilayah Indonesia.
Secara bertahap, Pelabuhan Udara Ngurah Rai (Denpasar), Pelabuhan Udara Halim Perdanakusumah (Jakarta), Pelabuhan Udara Polonia (Medan), Pelabuhan Udara Juanda (Surabaya), Pelabuhan Udara Sepinggan (Balikpapan), dan Pelabuhan Udara Hasanuddin (Ujungpandang) kemudian berada dalam pengelolaan PN Angkasa Pura.
Selanjutnya, berdasarkan PP Nomor 37 tahun 1974, status badan hukum perusahaan diubah menjadi Perusahaan Umum (Perum).
Baca juga: Bukan BI, Ini Bank Sentral Pertama Setelah Indonesia Merdeka
Dalam rangka pembagian wilayah pengelolaan bandar udara, berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 1986 tanggal 19 Mei 1986, nama Perum Angkasa Pura diubah menjadi Perusahaan Umum Angkasa Pura I.
Hal ini sejalan dengan dibentuknya Perum Angkasa Pura II yang sebelumnya bernama Perum Pelabuhan Udara Jakarta Cengkareng, secara khusus bertugas untuk mengelola Bandara Soekarno-Hatta Jakarta.
Ini sekaligus menjadi penjelasan singkat terkait perbedaan Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II. Keduanya meski sama-sama perusahaan BUMN namun merupakan dua entitas berbeda.
Adapun berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 1992, bentuk Perum diubah menjadi Perseroan Terbatas (PT) yang sahamnya dimiliki sepenuhnya oleh Negara Republik Indonesia sehingga namanya menjadi PT Angkasa Pura I (Persero).
Saat ini, Angkasa Pura Airports mengelola 15 bandara di Indonesia, yaitu:
Baca juga: Update Jadwal KA Bandara YIA, Cek Rute Kereta Bandara YIA Terbaru
Selain itu, Angkasa Pura Airports saat ini memiliki 5 anak perusahaan, yaitu:
Itulah informasi seputar daftar bandara Angkasa Pura I dan anak perusahaan PT Angkasa Pura I lengkap dengan sejarah berdirinya perusahaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.