Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif PBB Naik, Pendapatan Pemda Bisa Melonjak Rp 30 Triliun

Kompas.com - 07/12/2021, 15:43 WIB
Fika Nurul Ulya,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meningkatkan tarif pajak dan retribusi daerah (PDRB) salah satunya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Melalui Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), tarif PBB Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) naik dari 0,3 persen yang berlaku saat ini menjadi 0,5 persen. Kenaikan tarif diatur dalam Pasal 41 UU HKPD.

"Perubahan pengaturan pajak daerah termasuk tarif, justru akan meningkatkan pendapatan asli daerah secara terukur," kata Sri Mulyani ketika menyampaikan pendapat akhir pemerintah atas pengesahan RUU HKPD, Selasa (7/12/2021).

Baca juga: Belanja Pemda Tercecer, Sri Mulyani Sebut Picu Ketimpangan di Daerah

Berdasarkan perhitungannya, peningkatan tarif PDRB mampu meningkatkan penerimaan PDRB bagi kabupaten/kota dari Rp 61,2 triliun menjadi Rp 91,3 triliun. Peningkatan ini setara hingga 50 persen atau berkisar Rp 30 triliun.

Peningkatan penerimaan PDRB juga ditopang oleh paket kebijakan baru mengenai PDRB, yang dibarengi dengan komitmen daerah untuk meningkatkan kualitas administrasi perpajakan

"Diyakini mampu meningkatkan kemampuan keuangan dan ruang fiskal daerah. Dengan adanya retribusi dan pajak daerah, daerah akan mendapatkan PDRB di tingkat kabupaten/kota naik 50 persen," ucap Sri Mulyani.

Baca juga: Sri Mulyani: Uang Dinas PNS Pemda 50 Persen Lebih Tinggi Dibanding Pusat

Di sisi lain, RUU HKPD juga dimaksudkan untuk melakukan penyederhanaan jenis pajak daerah dan retribusi daerah untuk mengurangi biaya administrasi pemungutan (administration and compliance cost).

Salah satu bentuk penyederhanaan yang dilakukan adalah reklasifikasi 16 jenis pajak daerah menjadi 14 jenis pajak dan rasionalisasi Retribusi Daerah dari 32 jenis layanan menjadi 18 jenis layanan.

Hal ini kata dia, bermaksud memudahkan optimalisasi dan integrasi pemungutan, memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, serta mengefisiensi pelayanan publik di daerah.

"Perlu dicatat bahwa meskipun terdapat penyederhanaan jenis PDRD, hal tersebut tidak mengurangi jumlah PDRD yang akan diterima daerah," pungkas Sri Mulyani.

Baca juga: Sri Mulyani Sebut Butuh Rp 3.500 Triliun Untuk Mencapai Nol Emisi Karbon

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG Ambles 1,07 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.266 Per Dollar AS

IHSG Ambles 1,07 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.266 Per Dollar AS

Whats New
Buka Asia Business Council's 2024, Airlangga Tegaskan Komitmen Indonesia Percepat Pembangunan Ekonomi

Buka Asia Business Council's 2024, Airlangga Tegaskan Komitmen Indonesia Percepat Pembangunan Ekonomi

Whats New
Voucher Digital Pizza Hut Kini Tersedia di Ultra Voucher

Voucher Digital Pizza Hut Kini Tersedia di Ultra Voucher

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Jumat 19 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 19 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Whats New
Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Earn Smart
Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Whats New
IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

Whats New
Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Whats New
Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

Whats New
Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

Whats New
Saham Teknologi Tertekan, Wall Street Berakhir Mayoritas di Zona Merah

Saham Teknologi Tertekan, Wall Street Berakhir Mayoritas di Zona Merah

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

Spend Smart
Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

Whats New
Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com