Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif PBB Naik, Pendapatan Pemda Bisa Melonjak Rp 30 Triliun

Kompas.com - 07/12/2021, 15:43 WIB
Fika Nurul Ulya,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meningkatkan tarif pajak dan retribusi daerah (PDRB) salah satunya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Melalui Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), tarif PBB Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) naik dari 0,3 persen yang berlaku saat ini menjadi 0,5 persen. Kenaikan tarif diatur dalam Pasal 41 UU HKPD.

"Perubahan pengaturan pajak daerah termasuk tarif, justru akan meningkatkan pendapatan asli daerah secara terukur," kata Sri Mulyani ketika menyampaikan pendapat akhir pemerintah atas pengesahan RUU HKPD, Selasa (7/12/2021).

Baca juga: Belanja Pemda Tercecer, Sri Mulyani Sebut Picu Ketimpangan di Daerah

Berdasarkan perhitungannya, peningkatan tarif PDRB mampu meningkatkan penerimaan PDRB bagi kabupaten/kota dari Rp 61,2 triliun menjadi Rp 91,3 triliun. Peningkatan ini setara hingga 50 persen atau berkisar Rp 30 triliun.

Peningkatan penerimaan PDRB juga ditopang oleh paket kebijakan baru mengenai PDRB, yang dibarengi dengan komitmen daerah untuk meningkatkan kualitas administrasi perpajakan

"Diyakini mampu meningkatkan kemampuan keuangan dan ruang fiskal daerah. Dengan adanya retribusi dan pajak daerah, daerah akan mendapatkan PDRB di tingkat kabupaten/kota naik 50 persen," ucap Sri Mulyani.

Baca juga: Sri Mulyani: Uang Dinas PNS Pemda 50 Persen Lebih Tinggi Dibanding Pusat

Di sisi lain, RUU HKPD juga dimaksudkan untuk melakukan penyederhanaan jenis pajak daerah dan retribusi daerah untuk mengurangi biaya administrasi pemungutan (administration and compliance cost).

Salah satu bentuk penyederhanaan yang dilakukan adalah reklasifikasi 16 jenis pajak daerah menjadi 14 jenis pajak dan rasionalisasi Retribusi Daerah dari 32 jenis layanan menjadi 18 jenis layanan.

Hal ini kata dia, bermaksud memudahkan optimalisasi dan integrasi pemungutan, memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, serta mengefisiensi pelayanan publik di daerah.

"Perlu dicatat bahwa meskipun terdapat penyederhanaan jenis PDRD, hal tersebut tidak mengurangi jumlah PDRD yang akan diterima daerah," pungkas Sri Mulyani.

Baca juga: Sri Mulyani Sebut Butuh Rp 3.500 Triliun Untuk Mencapai Nol Emisi Karbon

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com