JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) yang menjadi komponen Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tidak akan menurun.
Bendahara negara ini menjamin bahwa alokasi DAU tidak akan menurun selama 5 tahun ke depan meskipun saat ini terdapat mekanisme baru penyaluran DAU ke daerah.
"Pemerintah dan DPR telah sepakat untuk menjamin bahwa selama 5 tahun ke depan, alokasi DAU tiap-tiap daerah tidak akan mengalami penurunan meskipun menggunakan formulasi baru," kata Sri Mulyani ketika menyampaikan pendapat akhir pemerintah atas pengesahan RUU HKPD, Selasa (7/12/2021).
Baca juga: Belanja Pemda Tercecer, Sri Mulyani Sebut Picu Ketimpangan di Daerah
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menjelaskan, penurunan DAU tidak akan terjadi meski pagu nasional DAU tidak lagi diatur minimal 26 persen PDN Netto.
Kepastian tidak adanya penurunan DAU bisa dibuktikan dengan realisasi persentase pagu DAU nasional terhadap PDN Neto yang meningkat dari 27,7 persen pada tahun 2015 menjadi 35,3 persen pada tahun 2020.
Data tersebut menunjukkan, DAU justru tidak pernah mengalami penurunan persentase dari PDN Netto, yaitu selalu di atas 26 persen.
"Hal ini menunjukkan komitmen Pemerintah untuk dapat mengalokasikan pendanaan yang memadai dalam rangka pemerataan kemampuan keuangan antardaerah," jelasnya.
Wanita yang akrab disapa Ani ini menyatakan, penghilangan persentase mata untuk menjaga fleksibilitas APBN dalam mengelola kebutuhan belanja negara secara keseluruhan.
Baca juga: Sri Mulyani: Uang Dinas PNS Pemda 50 Persen Lebih Tinggi Dibanding Pusat
Artinya, bila terjadi penurunan penerimaan negara, terutama sebagai akibat penurunan harga komoditas ataupun pengaruh dari pandemi Covid-19, pemerintah pusat yang justru mengelola dan menanggung shock tersebut.
"Sedangkan pemda dilindungi dan dijaga untuk tidak terkena beban shock tersebut," ungkap Ani.
Di sisi lain, penghilangan persentase dilakukan karena masih lebarnya ketimpangan antardaerah. Komponen DAU yang mendominasi TKDD masih belum bisa dikelola secara optimal di sebagian daerah.
Buktinya, indikator Angka Partisipasi Murni (APM) untuk level SMP/SMA masih memiliki deviasi capaian yang sangat tinggi, tertinggi 90,38 persen dan terendah hanya mencapai 13,34 persen.
Ketimpangan serupa juga terjadi pada penyediaan air minum layak, sanitasi, dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). IPM di Yogyakarta di kisaran 86,6; tapi di Kabupaten Nduga, IPM berada di level 31,5.
"Pemerintah menyadari, perubahan konsepsi DAU ini juga dipertanyakan oleh beberapa pihak. Namun demikian, hal ini merupakan sebuah strategi penguatan accountability, mengingat peran DAU yang cukup dominan dalam transfer ke daerah," tandas Sri Mulyani.
Baca juga: DPR Setujui RUU HKPD Jadi UU
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.