JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah meninjau ulang regulasi terkait produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unitlink dalam upaya meningkatkan perlindungan konsumen.
Peninjauan ulang tersebut, antara lain meliputi area spesifikasi produk, persyaratan perusahaan agar dapat menjual PAYDI, praktik pemasaran, dan pengelolaan investasi.
Melalui peninjauan tersebut, OJK akan memperketat proses penjualan produk hingga pelaporan kinerja produk kepada nasabahnya.
Baca juga: Pilih Asuransi Tradisional atau Unitlink? Simak Dulu Bedanya
"Memang dalam ketentuan yang baru ini betul-betul dimintakan transparansi dari perusahaan asuransi mengenai jenis-jenis investasinya, biaya-biayanya, dan hasil investasinya itu harus dilaporkan dan disampaikan kepada pemegang polis," ujar Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Riswinandi, dikutip Selasa (7/12/2021).
"Demikian juga dengan para pemegang polisnya, harus memahami produknya. Secara transparan nanti juga dimintakan pernyataan dari pemegang polis," tambah dia.
Penguatan regulasi tersebut dilakukan agar permasalahan pemasaran, khususnya ketidakpahaman nasabah atas PAYDI dapat diminimalisir.
"Dan perusahaan asuransi dapat meningkatkan tata kelola dan manajemen risiko dengan lebih baik serta dapat melindungi konsumen," kata Riswinandi.
Baca juga: FWD Insurance Luncurkan Produk Asuransi Unitlink, Apa Saja Kelebihannya?
Sementara itu, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara menyampaikan, OJK berencana untuk menerapkan strategi, dengan tujuan memperkuat pengawasan market conduct yang meliputi pengawasan terhadap perilaku lembaga jasa keuangan dalam berhubungan dengan konsumennya.
Penguatan tersebut meliputi berbagai aspek, antara lain mendesain, menyusun, dan menyampaikan informasi, membuat perjanjian atas produk dan/atau layanan serta penyelesaian sengketa, dan penanganan pengaduan.
Selain itu, OJK disebut berencana untuk menerapkan persyaratan rekaman pada saat penjualan polis atau produk asuransi.
"Karena dari pengalaman kami, banyak pengaduan konsumen tidak dapat diselesaikan karena tidak ada bukti baik dari sisi konsumen maupun pelaku usaha asuransi," ucap Tirta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.