Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Bakal Perketat Aturan Produk Asuransi Unitlink

Kompas.com - 07/12/2021, 18:15 WIB
Rully R. Ramli,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah meninjau ulang regulasi terkait produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unitlink dalam upaya meningkatkan perlindungan konsumen.

Peninjauan ulang tersebut, antara lain meliputi area spesifikasi produk, persyaratan perusahaan agar dapat menjual PAYDI, praktik pemasaran, dan pengelolaan investasi.

Melalui peninjauan tersebut, OJK akan memperketat proses penjualan produk hingga pelaporan kinerja produk kepada nasabahnya.

Baca juga: Pilih Asuransi Tradisional atau Unitlink? Simak Dulu Bedanya

"Memang dalam ketentuan yang baru ini betul-betul dimintakan transparansi dari perusahaan asuransi mengenai jenis-jenis investasinya, biaya-biayanya, dan hasil investasinya itu harus dilaporkan dan disampaikan kepada pemegang polis," ujar Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Riswinandi, dikutip Selasa (7/12/2021).

"Demikian juga dengan para pemegang polisnya, harus memahami produknya. Secara transparan nanti juga dimintakan pernyataan dari pemegang polis," tambah dia.

Penguatan regulasi tersebut dilakukan agar permasalahan pemasaran, khususnya ketidakpahaman nasabah atas PAYDI dapat diminimalisir.

"Dan perusahaan asuransi dapat meningkatkan tata kelola dan manajemen risiko dengan lebih baik serta dapat melindungi konsumen," kata Riswinandi.

Baca juga: FWD Insurance Luncurkan Produk Asuransi Unitlink, Apa Saja Kelebihannya?

Sementara itu, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara menyampaikan, OJK berencana untuk menerapkan strategi, dengan tujuan memperkuat pengawasan market conduct yang meliputi pengawasan terhadap perilaku lembaga jasa keuangan dalam berhubungan dengan konsumennya.

Penguatan tersebut meliputi berbagai aspek, antara lain mendesain, menyusun, dan menyampaikan informasi, membuat perjanjian atas produk dan/atau layanan serta penyelesaian sengketa, dan penanganan pengaduan.

Selain itu, OJK disebut berencana untuk menerapkan persyaratan rekaman pada saat penjualan polis atau produk asuransi.

"Karena dari pengalaman kami, banyak pengaduan konsumen tidak dapat diselesaikan karena tidak ada bukti baik dari sisi konsumen maupun pelaku usaha asuransi," ucap Tirta.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Marak Bus Bodong, Pengusaha Otobus Imbau Masyarakat Waspada Pilih Angkutan untuk Mudik Lebaran

Marak Bus Bodong, Pengusaha Otobus Imbau Masyarakat Waspada Pilih Angkutan untuk Mudik Lebaran

Whats New
Bukan Hanya 7, Lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut Berpontesi Ditambah

Bukan Hanya 7, Lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut Berpontesi Ditambah

Whats New
Stereotipe Penilaian Kredit Perbankan

Stereotipe Penilaian Kredit Perbankan

Whats New
Investasi Mangkrak Senilai Rp 149 Triliun Tidak Bisa Dieksekusi

Investasi Mangkrak Senilai Rp 149 Triliun Tidak Bisa Dieksekusi

Whats New
BKN: Hingga Maret 2024, 55 orang ASN Dimutasi ke Otorita IKN

BKN: Hingga Maret 2024, 55 orang ASN Dimutasi ke Otorita IKN

Whats New
Menteri KP Sebut Hasil Penambangan Pasir Laut Bukan untuk Diekspor

Menteri KP Sebut Hasil Penambangan Pasir Laut Bukan untuk Diekspor

Whats New
Soal Penundaan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai: Harus Diatur Kembali oleh Mendag

Soal Penundaan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai: Harus Diatur Kembali oleh Mendag

Whats New
Apindo Imbau Pengusaha Bayar THR 2024 Tepat Waktu

Apindo Imbau Pengusaha Bayar THR 2024 Tepat Waktu

Whats New
Harga Bahan Pokok Selasa 19 Maret 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Harga Bahan Pokok Selasa 19 Maret 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Whats New
Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Whats New
Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Whats New
Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Whats New
Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Whats New
Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Whats New
Tingkatkan Kualitas Pelayanan, PLN UID Jakarta Raya Gelar Pelatihan Bersama Kompas.com

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, PLN UID Jakarta Raya Gelar Pelatihan Bersama Kompas.com

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com