Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kegelisahan Pekerja dan Petani Tembakau di Akhir Tahun

Kompas.com - 08/12/2021, 06:07 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kegelisahan meliputi para petani tembakau, cengkih, dan pekerja linting setiap pemerintah merencanakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok.

Para pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) Jawa Timur meminta pemerintah melindungi para pekerja dari rencana kenaikan cukai rokok tahun depan.

"Rencana kenaikan cukai rokok yang disampaikan pemerintah, berdampak ke nasib jutaan pekerja industri rokok dan tembakau di seluruh Indonesia," kata Ketua Pengurus Daerah FSP RTMM SPSI Jawa Timur Purnomo dalam keterangan tertulis, Selasa (7/12/2021).

Baca juga: Jadwal Layanan BI Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Hal senada juga diungkapkan pimpinan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan Samukrah. Ia mengatakan, di masa pemulihan ekonomi para petani berharap agar pemerintah tidak menaikkan tarif CHT lagi selama pandemi.

Dia mengatakan petani sedang mendapatkan cobaan yang berat karena hasil panen tembakau gagal akibat cuaca yang tak menentu. Sementara itu, permintaan industri juga terus menurun.

Selain itu, rencana kenaikan cukai dinilai akan berdampak pada maraknya rokok ilegal yang harganya lebih murah.

Sebelumnya, pemerintah akan mengumumkan besaran kenaikan tarif cukai rokok tahun 2022 pada pekan depan. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Selasa (30/11/2021).

Sampai saat ini, aturan terkait sedang diharmonisasi oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Besaran kenaikan tarif cukai rokok 2022 akan bervariasi. Ia menyebut ada jenis rokok yang dibanderol single digit dan lainnya double digit.

Baca juga: Ini Daftar Tiket Pesawat yang Didiskon Hingga 80 Persen di GATF 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com