JAKARTA, KOMPAS.com – Tak bisa dipungkiri, polisi saat ini masih menjadi salah satu profesi yang diidamkan oleh kalangan muda mudi di tanah air. Banyak anggapan bahwa kehidupan polisi terjamin dari beberapa aspek, termasuk dari sisi finansial. Lantas berapa gaji polisi di Indonesia?
Membahas gaji polisi selalu menjadi hal yang menarik. Pasalnya, tidak sedikit yang penasaran dengan berapa gaji polisi atau anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Apalagi bagi anak muda yang bercita-cita menjadi abdi negara di Kepolisian. Tentu, faktor gaji polisi yang terjamin menjadi salah satu alasannya.
Di sisi lain, kenaikan pangkat secara rutin juga memungkinkan gaji polisi akan meningkat seiring masa baktinya di Kepolisian. Maka tidak heran kalau banyak pemuda-pemudi yang mendaftar untuk menjadi polisi.
Baca juga: Generasi Milenial Makin Tertarik Investasi Saham dan Reksa Dana
Padahal, risiko dan tantangan menjadi seorang polisi juga tergolong besar. Termasuk di antaranya bahwa polisi harus siap ditugaskan di daerah mana pun di Indonesia.
Lalu, berapa gaji polisi yang baru masuk dari pangkat Tamtama dan Bintara? Berapa tunjangan yang diterima polisi setiap bulan?
Pangkat dalam kepolisan sendiri meliputi Tamtama, Bintara, Perwira Pertama, Perwira Menengah dan Perwira Tinggi (Jenderal). Masing-masing pangkat ini terbagi lagi dalam beberapa tingkatan.
Adapun terkait gaji polisi, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Cara Bayar Belanja di Tokopedia Pakai GoPay Coins
Gaji polisi sebenarnya hampir sama dengan profesi pegawai negeri sipil (PNS) yang terbagi menjadi empat golongan. Gaji polisi juga relatif sama dengan anggota TNI berdasarkan jenjang kepangkatannya.
Namun demikian nominal kisaran gaji polisi di atas belum termasuk tunjangan kerja dan tunjangan lainnya.
Baca juga: Praktis, Cara Beli Spotify Premium Lewat OVO dan Dana
Dikutip dari Kompas.com, tunjangan polisi yang nominalnya cukup besar yakni tunjangan kinerja atau tukin. Besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.
Terakhir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dikutip dari laman resmi Polri, kelas jabatan di lingkungan Polri diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri.
Di level bintara, seorang polisi dengan pangkat Bripda dan Briptu digolongkan masuk kelas jabatan 5. Bripka di kelas jabatan 6, dan perwira pertama pangkat Aipda dan Aiptu di kelas jabatan 7.
Baca juga: Bayar Utang Jatuh Tempo, Krakatau Steel Mau Jual Saham Subholding KSI
Berikut tunjangan kinerja polisi berdasarkan Perpres Nomor 103 Tahun 2018:
Di luar gaji polisi dalam bentuk gaji pokok (berapa gaji polisi), anggota korps Bhayangkara ini menerima berbagai macam tunjangan yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan (tunjangan polisi).
Baca juga: Mau Beli Valas? Simak Kurs Rupiah Hari Ini di 5 Bank
Beberapa tunjangan yang melekat pada anggota Polri antara lain tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.
Demikian informasi seputar berapa gaji polisi yang baru masuk terutama pangkat Tamtama dan Bintara. Bisa dikatakan, gaji polisi profesi pegawai negeri sipil (PNS) yang terbagi menjadi empat golongan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.