Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Dinilai Berpotensi Genjot Transaksi Ekonomi Digital

Kompas.com - 08/12/2021, 10:00 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Thomas Dewaranu menilai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) membuat banyak masyarakat memenuhi kebutuhan dengan belanja melalui platform digital.

Dia mengatakan, industri e-commerce selalu menjadi sektor yang dominan dalam kegiatan digital di Indonesia.

"Pembatasan mobilitas disertai berbagai macam promo seperti Harbolnas pada 12 Desember yang akan datang potensial meningkatkan kegiatan jual-beli online. Pembayaran gaji yang umumnya lebih cepat dari biasanya juga berdampak pada peningkatan transaksi ekonomi digital,” ujar Thomas Dewaranu dalam siaran persnya, Rabu (8/12/2021).

Baca juga: Kurs Rupiah Hari Ini di BRI, CIMB Niaga, BNI, Bank Mandiri, dan BCA

Thomas menuturkan, jumlah pengguna internet di Indonesia terus meningkat. Berdasarkan data BPS, Indonesia mengalami kenaikan pengguna internet secara signifikan dari 10,92 persen populasi pada 2010 menjadi 43,52 persen populasi pada 2019.

Namun, data yang sama juga menunjukkan bahwa ketimpangan digital di Indonesia banyak terjadi pada bottom of the pyramid (BOP), seperti masyarakat miskin, perempuan, lansia, dan penduduk dengan letak geografis timur Indonesia.

Menurutnya, tanpa pembenahan, peningkatan transaksi ekonomi digital hanya akan dinikmati masyarakat dengan akses internet dan layanan e-commerce yang umumnya berada di perkotaan.

Sedangkan perekonomian di daerah dengan penetrasi internet rendah tak akan terdampak.

Thomas membeberkan, khusus untuk e-commerce, berdasarkan laporan dari Google, Temasek, & Bain Co. 2021 mendapati bahwa Gross Merchandise Value (GMV) sektor e-commerce di tahun 2021 mencapai nilai 53 miliar dollar AS. Hal ini menunjukkan peningkatan sebesar 52 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Berdasarkan laporan yang sama, transaksi yang dinilai paling banyak membantu masyarakat selama pandemi adalah pembelian kebutuhan pokok secara daring dan pesan-antar makanan.

Baca juga: Daftar 6 BUMN yang Punya Utang Menumpuk, dari AP I hingga Waskita Karya

Selain itu Thomas juga mengatakan, perkembangan aktivitas ekonomi digital yang sangat pesat, harus dibarengi dengan upaya nyata untuk mendukung keamanan dan pertumbuhan di sektor ini, termasuk meminimalisir ketimpangan akses teknologi informasi dan komunikasi (digital divide) dan kemampuan digital antar daerah dan antar konsumen di Indonesia.

Ketimpangan akses teknologi informasi dan komunikasi dan kemampuan digital, menurut dia, dapat menjadi hambatan dalam meningkatkan penetrasi ekonomi digital dan menciptakan peluang ekonomi untuk mereka yang tinggal di kota-kota kecil dan jauh dari pusat ekonomi.

"Selain memastikan masyarakat punya akses, harus juga dipastikan bahwa mereka mengerti cara memanfaatkan layanan-layanan digital beserta risikonya,” kata Thomas.

Secara khusus, Thomas menyoroti pertumbuhan layanan pay later. Pertumbuhan ini harus dibarengi dengan memastikan bahwa konsumen mengerti dan memahami risiko terkait model pembayaran ini.

Thomas juga membeberkan berdasarkan data dari Katadata Insight Center dan Kredivo 2021 menunjukkan bahwa penggunaan pay later sebagai opsi pembayaran sudah berada di atas pembayaran dengan kartu kredit dan debit.

Artinya penyedia jasa pembayaran pay later juga punya tanggung jawab untuk memastikan transparansi bunga dan metode penagihan terhadap konsumen mereka.

“Perlindungan data pribadi juga perlu diperkuat. Legislasi Rancangan UU Perlindungan Data Pribadi harus memastikan konsumen mendapatkan pengetahuan serta perlindungan yang konsisten untuk data pribadi dan transaksi, baik secara langsung maupun online,” jelas Thomas.

Baca juga: Isi Survei, Peserta Kartu Prakerja Bisa Dapat Tambahan Insentif Rp 150.000

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com