Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanpa Calo, Ini Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online

Kompas.com - 08/12/2021, 10:44 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Muhammad Idris

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Klaim BPJS Ketenagakerjaan kini bisa dilakukan secara online baik melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan maupun aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Hal ini memudahkan peserta karena tidak perlu lagi mengantre di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Biasanya peserta menggunakan jasa calo karena tidak mau ribet mengurus pencairan klaim BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itulah, kini pihak BPJS Ketenagakerjaan memberikan layanan online agar memudahkan peserta melakukan proses klaim.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki layanan Jaminan Hari Tua (JHT), yaitu program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin peserta menerima uang tunai bila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Ada sejumlah syarat untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online. Selain itu, ada syarat dokumen yang harus disiapkan jika ingin mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan online.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan kategori klaim sebagai berikut:

  • Peserta mencapai usia pensiun 56 tahun.
  • Peserta mengundurkan diri.
  • Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja.
  • Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10 persen).
  • Peserta meninggalkan wilayah Republik Indonesia (WNI).

Baca juga: Cara Top Up E-money Mandiri Melalui ATM dan Kantor Pos

Untuk memudahkan proses cara klaim BPJS Ketenagakerjaan ini, peserta diharapkan menyiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • KTP.
  • Kartu keluarga.
  • Surat keterangan berhenti bekerja atau surat keterangan habis kontrak.
  • Buku Rekening pada halaman yang tertera nomor rekening dan masih aktif.
  • Foto diri terbaru tampak depan.
  • NPWP untuk klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan akumulasi saldo di atas Rp 50 juta.
  • Jika peserta memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan atau surat keterangan berhenti bekerja atau surat keterangan habis kontrak yang lebih dari satu lembar, bisa diunggah menjadi satu file PDF.

Pastikan seluruh dokumen di atas sudah lengkap untuk cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online melalui website maupun aplikasi mobile.

Klaim BPJS Kesehatan online merupakan upaya peusahaan berantas calo.Screenshoot Facebook Klaim BPJS Kesehatan online merupakan upaya peusahaan berantas calo.

Klaim BPJS Ketenagakerjaan melalui website

Adapun cara klaim BPJS Ketenagakerjaan melalui situs resminya sebagai berikut dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Buka situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id klik 'Saya Setuju' dan 'Saya bukan robot'.
  2. Isi data pekerja seperti NIK, nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan, nama dan tempat tanggal lahir, serta nama ibu kandung.
  3. Isi data pekerja tambahan seperti alamat domisili, nomor ponsel, rekening bank, dan NPWP. Pada proses ini peserta wajib memverifikasi nomor ponselnya.
  4. Unggah dokumen yang sesuai dengan syarat mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan pada opsi 'Sebab Klaim dan Dokumen pendukung'`
  5. Tunggu pemberitahuan jadwal dan kantor cabang.
  6. Proses wawancara untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan dilakukan melalui video call.
  7. Setelah itu dilakukan proses pencairan ke rekening peserta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Cuma 5 Menit, Cara Mengisi Token Listrik di PLN Mobile

Klaim BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi mobile

Selain tu, peserta juga bisa melakukan cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online melalui aplikasi JMO yang dapat diunduh di PlayStore maupun AppStore. Aplikasi ini mengakomodasi kebutuhan peserta BPJS Ketenagakerjaan terkait pengajuan JHT dengan maksimal saldo Rp 10 juta.

Syaratnya, peserta telah melakukan pembaruan data di aplikasi JMO. Nantinya, para peserta akan dengan mudah melakukan pencairan pada saat itu juga atau one day service. Kemudian dibayarkan tanpa harus datang ke kantor BPJS ketenagakerjaan.

Adapun cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online lewat aplikasi JMO, dikutip dari Kompas.com:

  1. Buka aplikasi JMO dan login dengan e-mail dan kata sandi yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Setelah muncul ke halaman utama, klik menu "Pengkinian Data"; Kemudian akan muncul data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, jika semua datanya sudah benar klik "Sudah".
  3. Selanjutnya, peserta akan diminta melakukan verifikasi data peserta. Verifikasi tersebut meliputi verifikasi biometrik wajah.
  4. Isi data kontak yang meliputi nomor handphone dan alamat e-mail.
  5. Masukkan data NPWP dan rekening bank.
  6. Isi data kependudukan dan data tambahan dan kontak darurat.
  7. Selanjutnya, akan ditampilkan data-data yang telah dimasukan saat proses pengkinian data tadi. Jika sudah benar, klik "Konfirmasi" dan proses pengkinian data telah selesai.
  8. Klik menu "Jaminan Hari Tua". Lalu klik "Klaim JHT"`
  9. Bila sudah memenuhi persyaratan klaim JHT, peserta tinggal memilih alasan pengajuan klaim.
  10. Setelah itu akan muncul data kepesertaan. Jika sudah sesuai klik "Selanjutnya".
  11. Peserta akan diminta melakukan verifikasi wajah.
  12. Lalu akan muncul rincian saldo JHT dan klik "Selanjutnya".
  13. Terakhir, akan muncul tampilan mengenai konfirmasi klaim JHT. Jika sudah sesuai klik "Konfirmasi" dan pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan sudah selesai.

Demikian cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan maupun aplikasi JMO. Proses pengajuan klaim secara online ini merupakan cara BPJS Ketenagakerjaan mencegah peserta menggunakan calo saat melakukan klaim BPJS Ketenagakerjaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com