JAKARTA, KOMPAS.com - Klaim BPJS Ketenagakerjaan kini bisa dilakukan secara online baik melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan maupun aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Hal ini memudahkan peserta karena tidak perlu lagi mengantre di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Biasanya peserta menggunakan jasa calo karena tidak mau ribet mengurus pencairan klaim BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itulah, kini pihak BPJS Ketenagakerjaan memberikan layanan online agar memudahkan peserta melakukan proses klaim.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki layanan Jaminan Hari Tua (JHT), yaitu program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin peserta menerima uang tunai bila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Ada sejumlah syarat untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online. Selain itu, ada syarat dokumen yang harus disiapkan jika ingin mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan online.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan kategori klaim sebagai berikut:
Baca juga: Cara Top Up E-money Mandiri Melalui ATM dan Kantor Pos
Untuk memudahkan proses cara klaim BPJS Ketenagakerjaan ini, peserta diharapkan menyiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
Pastikan seluruh dokumen di atas sudah lengkap untuk cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online melalui website maupun aplikasi mobile.
Adapun cara klaim BPJS Ketenagakerjaan melalui situs resminya sebagai berikut dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan:
Baca juga: Cuma 5 Menit, Cara Mengisi Token Listrik di PLN Mobile
Selain tu, peserta juga bisa melakukan cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online melalui aplikasi JMO yang dapat diunduh di PlayStore maupun AppStore. Aplikasi ini mengakomodasi kebutuhan peserta BPJS Ketenagakerjaan terkait pengajuan JHT dengan maksimal saldo Rp 10 juta.
Syaratnya, peserta telah melakukan pembaruan data di aplikasi JMO. Nantinya, para peserta akan dengan mudah melakukan pencairan pada saat itu juga atau one day service. Kemudian dibayarkan tanpa harus datang ke kantor BPJS ketenagakerjaan.
Adapun cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online lewat aplikasi JMO, dikutip dari Kompas.com:
Demikian cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan maupun aplikasi JMO. Proses pengajuan klaim secara online ini merupakan cara BPJS Ketenagakerjaan mencegah peserta menggunakan calo saat melakukan klaim BPJS Ketenagakerjaan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.