Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disebut Belum Setor Pajak oleh BPK, Ini Respons Pertamina

Kompas.com - 08/12/2021, 13:08 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pertamina (Persero) mengaku akan berkoordinasi dengan Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan terkait mekanisme penyetoran pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Hal ini dilakukan menindaklanjuti pernyataan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut Pertamina dan PT AKR Corporindo belum menyetor PBBKB.

Senior Vice President Corporate Communication and Investor Relations PT Pertamina Fajriyah Usman mengatakan, Pertamina berkomitmen penuh untuk berperan aktif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan terus memberikan kontribusi yang nyata kepada keuangan negara, diantaranya melalui pembayaran dividen, setoran pajak maupun Penerimaan Negara Bukan pajak (PNBP).

Baca juga: BPK: Pertamina dan AKR Belum Setor Pajak Bahan Bakar Hampir Rp 2 Triliun

"Terkait adanya informasi mengenai pajak yang belum disetorkan Pertamina, hal ini sedang dalam koordinasi Pertamina dengan kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan untuk kebijakan mekanisme penyetorannya. Pertamina siap melaksanakannya dengan segera sesuai kebijakan yang akan ditetapkan kemudian,” ujar Fajriyah seperti dikutip dari Kontan.co.id, Rabu (8/12/2021).

Sebagai informasi, sampai dengan Semester 1 tahun 2021, Pertamina mampu meningkatkan kontribusi melalui setoran pada penerimaan negara dengan total mencapai Rp 110,6 triliun, dimana Rp 70,7 triliun di antaranya adalah dari pajak yang telah disetorkan Pertamina, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan dividen, yang nilainya naik hampir 10 persen dari periode yang sama tahun lalu.

Sedangkan sisanya atau Rp 39,9 triliun adalah pembayaran Pertamina kepada Negara melalui Minyak Mentah dan Kondesat Bagian Negara (MMKBN).

Sebelumnya Pertamina telah menyetorkan hampir Rp 200 triliun sepanjang tahun 2020. Kontribusi kepada keuangan negara ini terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun seiring dengan peningkatan produktivitas Pertamina.

Baca juga: Sah, Pertamina Hulu Energi Kuasai 51 Persen Saham Elnusa

Diberitakan sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkapkan, PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo belum menyetorkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

“PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo belum menyetorkan PBBKB yang terkandung dalam kompensasi BBM yang diterima dari pemerintah, masing-masing sebesar Rp 1,96 triliun dan Rp 28,67 miliar,” ujar Ketua BPK Agung Firman Sampurna saat menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2021 dalam rapat paripurna DPR, Selasa (7/12/2021).

BPK pun merekomendasikan Direksi Pertamina dan AKR Corporindo agar berkoordinasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait dengan kebijakan dana atau mekanisme penyetoran PBBKB.

Baca juga: Pertamina Targetkan Blok Rokan Bisa Produksi 180.000 Barel per Hari di 2022

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Pertamina koordinasi dengan Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan terkait pajak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com