Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Lagi Tiga Tuntutan Utama Demo Buruh Hari Ini

Kompas.com - 08/12/2021, 19:25 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Belasan ribu massa buruh yang melakukan aksi demonstrasi di Jakarta, Rabu (8/12/2021) menyampaikan tiga tuntutan utama.

Massa demo buruh hari ini berasal dari gabungan elemen pekerja yakni Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Aksi ini dipimpin langsung Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dan Presiden KSPI Said Iqbal. Ada tiga tuntutan utama yang diminta buruh.

Baca juga: Ini Daerah dengan Gaji UMR Tertinggi dan Terendah di Pulau Jawa

Pertama, buruh meminta seluruh gubernur di Indonesia merevisi Surat Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) karena bertentangan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 yang menangguhkan tindakan/kebijakan strategis yang berdampak luas termasuk upah.

Kedua, buruh menuntut Pemerintah Pusat mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Ketiga, buruh melayangkan surat pada MK untuk mempertanyakan amar putusan yang dibacakan para Hakim Konstitusi terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja agar tidak multitafsir.

Kronologi demo buruh di Jakarta hari ini

Pada demo buruh hari ini, massa berkumpul di Jalan Merdeka Barat, tepatnya di depan Patung Kuda. Tak lama, pimpinan buruh Andi Gani Nena Wea dan Said Iqbal melakukan long march dengan berjalan kaki menuju Gedung MK.

Baca juga: Cek Lagi Daftar UMR 2022 Tertinggi dan Terendah di Jabodetabek

Keduanya lantas melakukan audiensi dengan pimpinan MK yaitu Juru Bicara MK Fajar Laksono dan Kepala Biro Humas dan Protokol MK Heru Setiawan. Pertemuan dilakukan secara tertutup.
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan, terjadi multitafsir yang luar biasa atas putusan MK dalam UU Cipta Kerja dan ini memancing aksi buruh di daerah-daerah.

"Kami ingin minta penjelasan atas amar 7 putusan MK yaitu menyatakan Pemerintah tidak boleh mengeluarkan peraturan pelaksana atau menjalankan kebijakan yang berdampak strategis pada masyarakat,” katanya usai pertemuan di Gedung MK.

“Apalagi PP No. 36 terkait Pengupahan sangat startegis berdampak pada masyarakat terutama buruh," sambung Andi Gani

Buruh siap demo lagi

Ia kemudian mengungkapkan, dari hasil pertemuan tertutup tersebut MK telah berjanji akan segera menyelesaikan multitafsir ini di masyarakat. Berapa lama tenggat waktu yang ditargetkan buruh bagi MK?

Andi Gani menegaskan, harus secepat mungkin untuk diselesaikan oleh MK. Karena, aksi massa buruh di daerah semakin masif dengan ketidakjelasan putusan MK ini.

Baca juga: Rincian Kenaikan Gaji UMR Yogyakarta 2022, Terendah UMK Gunungkidul

"Ribuan buruh di Jawa Barat besok bergerak lagi. Didaerah lain juga sama. Ekskalasinya makin masif. Untuk itu, MK harus segera menjawab secepatnya," tegasnya.

Sementara itu, Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, perlawanan buruh akan terus meningkat eskalasinya di seluruh Indonesia jika Pemerintah memaksakan untuk tetap menjalankan isi UU Cipta Kerja tidak mengacu pada keputusan MK.

Menurutnya, dalam amar keputusan nomor 7, MK menyatakan menangguhkan tindakan/kebijakan yang strategis dan berdampak luas. Pasal 4 ayat 2 PP Nomor 36 Tahun 2021 menyatakan upah adalah kebijakan strategis.

"Dengan begitu, kita ingin bertanya kepada MK yang mulia. Apakah MK bisa menyatakan penjelasannya? Memberikan penjelasan kepada kita bahwa PP Nomor 36 masih ditangguhkan?" serunya.

Iqbal juga menyoroti soal UMP DKI Jakarta yang hanya naik Rp 37.000 Menurutnya, jika tambahan upah itu dibagi 30 hari, artinya hanya Rp 1.250 per hari.

Baca juga: Daftar UMK Terendah di Pulau Jawa, Mayoritas di Jawa Tengah

Terkait hal ini, kata Iqbal, ia mendorong gubernur dan kepala daerah lainnya tidak perlu menunggu Pemerintah pusat dalam memutuskan upah.

Karena, keputusan MK itu mengikat seluruh rakyat termasuk Pemerintah dari satuan terkecil sampai tertinggi. "Itu yang kita sampaikan bagaimana MK harus menjelaskan," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com