JAKARTA, KOMPAS.com - Menjelang masa libur Natal dan Tahun Baru 2022, masyarakat wajib mengetahui aturan perjalanan darat terbaru. Terkait hal ini, pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan baru yang mengatur mobilitas masyarakat pada masa liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Pengaturan mobilitas masyarakat itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021.
Pengetatan aturan perjalanan darat terbaru karena pemerintah belajar dari libur Nataru sebelumnya, di mana pada 2020, tingkat penyebaran Covid-19 melonjak seiring tingginya mobilitas masyarakat.
Baca juga: Jadwal Layanan BI Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Melansir informasi di laman indonesiabaik.id, berikut adalah aturan perjalanan darat saat Nataru.
Pelaku perjalanan jarak jauh moda transportasi darat yang menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, maupun kereta api antarkota wajib menunjukkan syarat sebagai berikut:
Baca juga: PPKM Level 3 Batal, Testing dan Tracing Covid-19 akan Digencarkan Saat Nataru
Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:
Baca juga: PPKM Level 3 Dibatalkan selama Nataru, Ini Alasan Pemerintah
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Catat lagi! Ini aturan perjalanan darat saat Natal dan Tahun Baru
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.