Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BUMN Angkasa Pura I Tunda Bayar Gaji dan Tunjangan Karyawan, Kenapa?

Kompas.com - 09/12/2021, 09:02 WIB
Yohana Artha Uly,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I melakukan penundanaan pembayaran gaji dan tunjangan karyawan. Perusahaan pengelola bandara berpelat merah itu, bahkan berencana mengurangi sumber daya manusia (SDM) secara bertahap.

Direktur SDM dan Umum Angkasa Pura I M. Arifin Firdaus mengatakan, penundaan pembayaran gaji dan tunjangan karyawan dilakukan karena kinerja keuangan yang memburuk. AP I memperkirakan di akhir tahun ini perseroan membukukan rugi Rp 3,24 triliun.

Bandara kelolaan AP I tetap beroperasi meski jumlah penumpang anjlok akibat pandemi. Hal itu membuat tingginya beban perusahaan yang diproyeksi mencapai Rp 6,44 triliun hingga akhir 2021, sementara total pendapatan diperkirakan hanya sebesar Rp 3,20 triliun.

Baca juga: Bantah Punya Utang Rp 35 Triliun, Bos AP I Ungkap Kondisi Utang Perusahaan

"Kami memang melakukan penundaan pembayaran beberapa tunjangan yang seharusnya menjadi hak karyawan, termasuk juga penundaan terhadap pembayaran gaji," ungkap Arifin dalam konferensi pers virtual, Rabu (8/12/2021).

Meski demikian, ia memastikan, kebijakan tersebut tidak diputuskan secara sepihak, melainkan kesepakatan antara karyawan dan perusahaan. Dia bilang, penundaan bukan berarti melakukan pengurangan atau sama sekali tak membayar gaji dan tunjangan karena perusahaan akan tetap memenuhi kewajiban itu.

"Jadi sifatnya bukan pengurangan tapi penundanaan, yaitu kewajiban yang nanti akan dilaksanakan pembayarannya oleh perusahaan. Jadi ibaratnya pegawai diminta nabung di perusahaan," jelas dia.

Baca juga: Bos AP I: Diproyeksikan Tahun Depan Kami Masih Akan Rugi...

Selain penundanaan pembayaran gaji dan tunjangan, perusahaan juga melakukan efisiensi dari sisi pembayaran biaya transportasi. Hal itu karena AP I menerapkan skema kerja dari rumah (work from home/wfh) dan kerja dari kantor (work from office) secara bergantian di masa PPKM ini.

Di sisi lain, perusahaan berencana mengurangi jumlah karyawan baik di kantor pusat maupun cabang. AP I melakukan perampingan jumlah jabatan dengan mengubah dan menggabungkan struktur organisasi yang punya kesamaan penugasan.

Seiring dengan hal tersebut, perusahaan juga tidak akan melakukan rekruitmen baru untuk menggantikan karyawan yang sudah memasuki usia pensiun.

"Sehingga nanti kami akan jadikan jumlah pegawai berkurang secara alami," kata Arifin.

Kemudian, AP I akan memperhitungkan kembali kebutuhan jumlah SDM di masing-masing kantor cabang, yang berlaku baik bagi karyawan tetap maupun kontrak (outsourcing). perusahaan juga akan menawarkan pensiun dini di tahun depan.

"Untuk 2022 kemungkinan kami akan mempersiapkan pensiun dini agar lebih mempercepat dan lebih efektif pelaksanaan SDM di AP I," pungkas dia.

Baca juga: Daftar 6 BUMN yang Punya Utang Menumpuk, dari AP I hingga Waskita Karya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com