Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Nufransa Wira Sakti
Staf Ahli Menkeu

Sept 2016 - Jan 2020: Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan.

Saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak

Ada Kewajiban Pajak atas Penghasilan dari Uang Kripto

Kompas.com - 09/12/2021, 15:10 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SEPERTINYA keajaiban pada dekade ini jatuh kepada cryptocurrency/virtual currency atau aset kripto. Bayangkan, belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah, sebuah investasi yang bisa melonjak drastis sebesar ribuan persen dalam kurun waktu singkat.

Virtual currency dapat didefiniskan sebagai uang digital yang diterbitkan pihak selain otoritas moneter yang diperoleh dengan cara mining, pembelian, atau transfer pemberian (reward).

Contohnya adalah Bitcoin yang merupakan cryptocurrency paling populer saat ini. Kalau pada tahun 2012 harga Bitcoin hanya sekitar 5-7 dollar AS per keping, pada pada awal tahun 2021 harganya sempat mencapai 52.493 dollar AS per keeping.

Baca juga: Aset Kripto Made in Indonesia Makin Banyak, Bagaimana Prospeknya?

Sementara itu harga Bitcoin di bulan Desember 2021 bernilai sekitar 50 ribu dollar AS. Harga tersebut dalam rupiah adalah sekitar 45 ribu pada awalnya dan melonjak menjadi sekitar 75 juta rupiah pada saat ini.

Bila Anda berinvestasi pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2020, keuntungan investasi Bitcoin dapat mencapai 7.023 persen atau 1.404 persen per tahun. Bandingkan dengan bunga deposito yang hanya 3-6 persen per tahun pada saat yang sama.

Pemerintah sendiri tidak mengakui uang kripto sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga tidak diakui sebagai mata uang untuk transaksi pembayaran di Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang tentang Mata Uang, disebutkan bahwa mata uang yang digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan mata uang Rupiah.

Walaupun bukan sebagai alat pembayaran sah, namun sejak tahun 2018 Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah menetapkan mata uang virtual atau cryptocurrency sebagai komoditas yang boleh diperdagangkan.

Kripto sebagai komoditas

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pemerintah menganggap cryptocurrency sebagai komoditas/aset, bukan sebagai alat pembayaran. Lalu bagaimana perlakuan pajak penghasilan terhadap investasi ini?

Sampai saat ini belum ada perlakuan khusus untuk aset digital tanpa agunan itu. Dengan belum adanya peraturan pajak yang secara khusus mengatur mengenai kripto ini, bukan berarti para investor kripto tidak membayar pajak.

Baca juga: Keuntungan Transaksi Kripto Kena Pajak?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Aplikasi Penerjemah Berbasis AI Bantu Pengusaha Tekan Biaya Saat Jangkau Pasar Global

Aplikasi Penerjemah Berbasis AI Bantu Pengusaha Tekan Biaya Saat Jangkau Pasar Global

Whats New
Dampak Ekonomi Batalnya Piala Dunia U-20, Indonesia Kehilangan Potensi hingga Rp 100 Triliun

Dampak Ekonomi Batalnya Piala Dunia U-20, Indonesia Kehilangan Potensi hingga Rp 100 Triliun

Whats New
Garuda-Citilink Siapkan 1,2 Juta Kursi Selama Ramadhan-Lebaran 2023

Garuda-Citilink Siapkan 1,2 Juta Kursi Selama Ramadhan-Lebaran 2023

Whats New
DJP Sebut Tingkat Pelaporan SPT Tahunan Membaik, Rasio Kepatuhan 61,8 Persen

DJP Sebut Tingkat Pelaporan SPT Tahunan Membaik, Rasio Kepatuhan 61,8 Persen

Whats New
Duduk Perkara Uang Nasabah Asuransi 'Hilang' di AXA Mandiri

Duduk Perkara Uang Nasabah Asuransi "Hilang" di AXA Mandiri

Whats New
Tips Ajarkan Anak Mengelola THR Lebaran dengan Bijak

Tips Ajarkan Anak Mengelola THR Lebaran dengan Bijak

Spend Smart
PGE Catat Pendapatan Baru dari 'Carbon Credit' Senilai Rp 11,2 Miliar

PGE Catat Pendapatan Baru dari "Carbon Credit" Senilai Rp 11,2 Miliar

Whats New
BEI Optimalisasi Layanan Perdagangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk

BEI Optimalisasi Layanan Perdagangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk

Whats New
Siapkan SDM RI di Era Siber, Pandi Institute Gelar Cybertalk 2023

Siapkan SDM RI di Era Siber, Pandi Institute Gelar Cybertalk 2023

Whats New
Seberapa Menarik Investasi di Obligasi Negara Fixed Rate?

Seberapa Menarik Investasi di Obligasi Negara Fixed Rate?

Earn Smart
Fungsi dan Tujuan BUMN di Indonesia

Fungsi dan Tujuan BUMN di Indonesia

Whats New
Warga Klaten Keluhkan Truk ODOL Bikin Jalanan Rusak

Warga Klaten Keluhkan Truk ODOL Bikin Jalanan Rusak

Whats New
Tak Hanya Sekali, Kilang Pertamina Dumai Ternyata Pernah Kebakaran Beberapa Kali

Tak Hanya Sekali, Kilang Pertamina Dumai Ternyata Pernah Kebakaran Beberapa Kali

Whats New
Asing Catat 'Net Buy' Rp 2,6 Triliun Sepekan, Saham-saham Ini Paling Diburu

Asing Catat "Net Buy" Rp 2,6 Triliun Sepekan, Saham-saham Ini Paling Diburu

Whats New
Giatkan Ibadah Ramadhan, Aplikasi Ruang Ngaji Luncurkan Fitur Khatam Al-Qur’an Berhadiah Umrah

Giatkan Ibadah Ramadhan, Aplikasi Ruang Ngaji Luncurkan Fitur Khatam Al-Qur’an Berhadiah Umrah

Rilis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+