SEPERTINYA keajaiban pada dekade ini jatuh kepada cryptocurrency/virtual currency atau aset kripto. Bayangkan, belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah, sebuah investasi yang bisa melonjak drastis sebesar ribuan persen dalam kurun waktu singkat.
Virtual currency dapat didefiniskan sebagai uang digital yang diterbitkan pihak selain otoritas moneter yang diperoleh dengan cara mining, pembelian, atau transfer pemberian (reward).
Contohnya adalah Bitcoin yang merupakan cryptocurrency paling populer saat ini. Kalau pada tahun 2012 harga Bitcoin hanya sekitar 5-7 dollar AS per keping, pada pada awal tahun 2021 harganya sempat mencapai 52.493 dollar AS per keeping.
Baca juga: Aset Kripto Made in Indonesia Makin Banyak, Bagaimana Prospeknya?
Sementara itu harga Bitcoin di bulan Desember 2021 bernilai sekitar 50 ribu dollar AS. Harga tersebut dalam rupiah adalah sekitar 45 ribu pada awalnya dan melonjak menjadi sekitar 75 juta rupiah pada saat ini.
Bila Anda berinvestasi pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2020, keuntungan investasi Bitcoin dapat mencapai 7.023 persen atau 1.404 persen per tahun. Bandingkan dengan bunga deposito yang hanya 3-6 persen per tahun pada saat yang sama.
Pemerintah sendiri tidak mengakui uang kripto sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga tidak diakui sebagai mata uang untuk transaksi pembayaran di Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang tentang Mata Uang, disebutkan bahwa mata uang yang digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan mata uang Rupiah.
Walaupun bukan sebagai alat pembayaran sah, namun sejak tahun 2018 Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah menetapkan mata uang virtual atau cryptocurrency sebagai komoditas yang boleh diperdagangkan.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pemerintah menganggap cryptocurrency sebagai komoditas/aset, bukan sebagai alat pembayaran. Lalu bagaimana perlakuan pajak penghasilan terhadap investasi ini?
Sampai saat ini belum ada perlakuan khusus untuk aset digital tanpa agunan itu. Dengan belum adanya peraturan pajak yang secara khusus mengatur mengenai kripto ini, bukan berarti para investor kripto tidak membayar pajak.
Baca juga: Keuntungan Transaksi Kripto Kena Pajak?
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.