Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PIP Akan Perbanyak Agen Penyalur Pinjaman Ultramikro di Luar Jawa

Kompas.com - 09/12/2021, 15:54 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Investasi Pemerintah (PIP) akan menambah jumlah agen penyalur untuk pembiayaan ke pelaku usaha ultra mikro, terutama di daerah-daerah di luar Jawa.

Direktur Utama PIP Ririn Kadariyah menuturkan hingga saat ini perseroan telah menyalurkan pembiayaan ke 503 kabupaten/kota yang ada di Indonesia. Pembiayaan diberikan baik secara langsung maupun melalui lembaga pembiayaan mikro.

"Supaya luar Jawa bisa lebih banyak untuk penyaluran pembiayaan, kita ambil strategi tambah penyalur. Itu tidak gampang karena mencari koperasi berkinerja baik itu tidak mudah di luar Jawa," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (7/12/2021).

Baca juga: PIP: Semakin Banyak Anak-anak Muda yang Memilih Berbisnis

Ririn mengungkapkan bahwa saat ini sebagian besar porsi penyaluran pembiayaan PIP masih berada di Jawa. Namun seiring dengan penambahan agen penyalur, lembaga ini optimistis bisa meningkatkan pembiayaan di daerah lain di luar Jawa.  

"Kami memang berusaha untuk menambah dan memperluas jangkauan pelayanan kita. Harapannya semua kabupaten/kota terlayani oleh pembiayaan kami," lanjutnya.

Hingga saat ini dana yang dikelola PIP untuk disalurkan ke pelaku usaha ultra mikro mencapai Rp 8 triliun. Dana tersebut disalurkan secara bergulir kepada pelaku usaha tersebut, sehingga total pembiayaan mencapai Rp 17,8 triliun.

Tahun depan, PIP juga akan mendapatkan tambahan dana dari pemerintah sebesar Rp 2 triliun. Seiring dengan penambahan dana tersebut, lembaga ini akan bisa memperluas penyaluran.

Syarat Utama Memperoleh Pinjaman

Ririn menuturkan syarat yang harus dipenuhi oleh debitur ultra mikro mendapatkan pembiayaan dari PIP adalah mereka punya KTP elektronik.

Baca juga: PIP Sudah Relaksasi Pembiayaan 266.000 Debitur Selama Pandemi

Data KTP elektronik tersebut akan menjadi acuan bagi PIP untuk menentukan calon nasabah layak ataukah tidak menerima pembiayaan.

Ririn mengungkapkan, selama ini sebagian besar debitur PIP merupakan pelaku usaha informal yang tidak memiliki izin usaha. 

"Karena itu kami tidak mensyaratkan izin usaha sebagai syarat memperoleh pembiayaan. Cukup dengan KTP elektronik, sehingga kami bisa cross check ke Dukcapil," lanjut Ririn.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com