JAKARTA, KOMPAS.com – Membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) merupakan aktivitas yang rutin dilakukan setiap tahun oleh pemilik tanah dan bangunan. Meski rutin, kerap kali sebagian wajib pajak terlambat membayar PBB, sehingga harus membayar denda. Padahal ada cara bayar PPB online yang mudah dan praktis.
Cara bayar PBB online bisa menjadi pilihan karena dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja. Syaratnya memiliki jaringan internet yang cukup di smartphone maupun perangkat komputer atau laptopnya.
Dikutip dari laman resmi pajak.go.id, Kamis (9/12/2021), PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB ini ditanggung oleh perseorangan maupun badan yang mendapatkan keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi tertentu atas dasar hak kepemilikan untuk tanah serta bangunan.
Baca juga: BUMN Angkasa Pura I Tunda Bayar Gaji dan Tunjangan Karyawan, Kenapa?
Individu perseorangan atau badan yang termasuk dalam wajib pajak tersebut harus segera melunasi pembayaran pajak paling lambat 6 (enam) bulan setelah tanggal diperolehnya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Tanah dan bangunan yang menjadi objek PBB adalah yang memberikan manfaat, keuntungan ekonomi, atau tanah/bangunan tersebut memiliki status ekonomi.
Adapun yang tidak termasuk objek pajak PBB adalah tanah dan bangunan yang digunakan untuk kepentingan umum, seperti untuk sarana pendidikan, ibadah, kesehatan, lahan pemakaman, dan sejenisnya.
PBB adalah pajak pusat, namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Baca juga: Sebelum Beli Valas, Simak Nilai Tukar Rupiah Hari Ini di 5 Bank
Mulai 1 Januari 2014, PBB pedesaan dan perkotaan merupakan pajak daerah. Sementara untuk PBB perkebunan, perhutanan, pertambangan masih tetap merupakan pajak pusat.
PBB dibayarkan secara tahunan dan aturan mengenai pengenaan PBB terdapat pada UU No. 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, yang kemudian diubah dengan UU No. 12 tahun 1994.
Dalam perkembangannya, PBB di daerah pedesaan dan perkotaan menjadi daerah yang diatur dalam UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Pasal 77 sampai dengan Pasal 84 per tahun 2010.
Baca juga: Cara Bayar Tagihan Shopee Paylater dengan Mudah dan Cepat
Baca juga: Menko Airlangga Sebut RI Mampu Tangani Pandemi dan Pemulihan Ekonomi secara Seimbang
Baca juga: Mau Beli Valas? Simak Kurs Rupiah Hari Ini di 5 Bank
Itulah informasi tentang cara bayar PBB online lewat Tokopedia dan m-Banking secara mudah dan cepat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.