JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengalokasikan Dana Insentif Daerah (DID) yang termasuk dalam komponen Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp 7 triliun tahun 2022.
DID tahun 2022 ini terdiri dari DID Kinerja tahun sebelumnya dan DID Kinerja tahun berjalan. Secara keseluruhan, TKDD yang dianggarkan untuk tahun 2022 sebesar Rp 769,61 triliun, terdiri atas transfer ke daerah sebesar Rp 701,61 triliun dan dana desa sebesar Rp 68 triliun.
Kasubdit DID, Otsus, dan Dana Keistimewaan, Direktorat Dana Transfer Umum Ditjen Perimbangan Keuangan, Ardimansyah mengatakan, penyaluran DID untuk tahun 2022 dibagi menjadi dua.
"Alokasi DID tahun 2022 sebesar Rp 7 triliun, dibagi dua. Rp 4 triliun untuk tahun sebelumnya dan Rp 3 triliun untuk tahun berjalan," kata Ardimansyah dalam Sosialisasi PMK Nomor 106/PMK.07/2021 secara virtual, Kamis (9/12/2021).
Baca juga: SSIA Anggarkan Capex Rp 500 Miliar untuk Tahun Depan
Dia menjelaskan, penyaluran dana insentif ini dikelompokkan menjadi tiga klaster. Daerah yang masuk klaster A mendapat 50 persen dari Rp 4 triliun, sementara klaster B mendapat 35 persen, dan klaster C mendapat 15 persen.
Setidaknya, daerah yang masuk klaster A harus memenuhi kriteria utama, yakni opini BPK WTP untuk 5 tahun terakhir berturut-turut, APBD tepat waktu, e-procurement minimal bernilai B, e-budgeting, dan ketersediaan PTSP.
Sementara itu, daerah yang masuk klaster B memenuhi kriteria opini BPK WTP untuk tahun terakhir, APBD tepat waktu, e-procurement minimal bernilai B, e-budgeting, dan ketersediaan PTSP.
"Klaster C tidak menggunakan kriteria utama, dapatnya sekitar 15 persen dari Rp 4 triliun," beber Ardimansyah.
Baca juga: Dukung UMK Sagu Jayapura, Sucofindo Fasilitasi Pembelian Alat Produksi Modern
Adapun dalam PMK Nomor 106, ada beberapa kebijakan baru terkait penyaluran DID tahun 2022. Kebijakan baru ini bertujuan untuk meningkatkan pemberian alokasi DID melalui kompetisi yang lebih sehat dan terbuka.
Nantinya, penyaluran DID akan lebih transparan dengan menampilkan detil mekanisme penghitungan alokasi, meliputi bagaimana alokasi DID tahun 2022 dibentuk serta apa saja variabel dan indikator yang digunakan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.