Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Alokasikan Dana Insentif Daerah Rp 7 Triliun pada 2022

Kompas.com - 09/12/2021, 18:13 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengalokasikan Dana Insentif Daerah (DID) yang termasuk dalam komponen Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp 7 triliun tahun 2022.

DID tahun 2022 ini terdiri dari DID Kinerja tahun sebelumnya dan DID Kinerja tahun berjalan. Secara keseluruhan, TKDD yang dianggarkan untuk tahun 2022 sebesar Rp 769,61 triliun, terdiri atas transfer ke daerah sebesar Rp 701,61 triliun dan dana desa sebesar Rp 68 triliun.

Kasubdit DID, Otsus, dan Dana Keistimewaan, Direktorat Dana Transfer Umum Ditjen Perimbangan Keuangan, Ardimansyah mengatakan, penyaluran DID untuk tahun 2022 dibagi menjadi dua.

"Alokasi DID tahun 2022 sebesar Rp 7 triliun, dibagi dua. Rp 4 triliun untuk tahun sebelumnya dan Rp 3 triliun untuk tahun berjalan," kata Ardimansyah dalam Sosialisasi PMK Nomor 106/PMK.07/2021 secara virtual, Kamis (9/12/2021).

Baca juga: SSIA Anggarkan Capex Rp 500 Miliar untuk Tahun Depan

Dia menjelaskan, penyaluran dana insentif ini dikelompokkan menjadi tiga klaster. Daerah yang masuk klaster A mendapat 50 persen dari Rp 4 triliun, sementara klaster B mendapat 35 persen, dan klaster C mendapat 15 persen.

Setidaknya, daerah yang masuk klaster A harus memenuhi kriteria utama, yakni opini BPK WTP untuk 5 tahun terakhir berturut-turut, APBD tepat waktu, e-procurement minimal bernilai B, e-budgeting, dan ketersediaan PTSP.

Sementara itu, daerah yang masuk klaster B memenuhi kriteria opini BPK WTP untuk tahun terakhir, APBD tepat waktu, e-procurement minimal bernilai B, e-budgeting, dan ketersediaan PTSP.

"Klaster C tidak menggunakan kriteria utama, dapatnya sekitar 15 persen dari Rp 4 triliun," beber Ardimansyah.

Baca juga: Dukung UMK Sagu Jayapura, Sucofindo Fasilitasi Pembelian Alat Produksi Modern

Adapun dalam PMK Nomor 106, ada beberapa kebijakan baru terkait penyaluran DID tahun 2022. Kebijakan baru ini bertujuan untuk meningkatkan pemberian alokasi DID melalui kompetisi yang lebih sehat dan terbuka.

Nantinya, penyaluran DID akan lebih transparan dengan menampilkan detil mekanisme penghitungan alokasi, meliputi bagaimana alokasi DID tahun 2022 dibentuk serta apa saja variabel dan indikator yang digunakan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+