Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Alokasikan Dana Insentif Daerah Rp 7 Triliun pada 2022

Kompas.com - 09/12/2021, 18:13 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengalokasikan Dana Insentif Daerah (DID) yang termasuk dalam komponen Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp 7 triliun tahun 2022.

DID tahun 2022 ini terdiri dari DID Kinerja tahun sebelumnya dan DID Kinerja tahun berjalan. Secara keseluruhan, TKDD yang dianggarkan untuk tahun 2022 sebesar Rp 769,61 triliun, terdiri atas transfer ke daerah sebesar Rp 701,61 triliun dan dana desa sebesar Rp 68 triliun.

Kasubdit DID, Otsus, dan Dana Keistimewaan, Direktorat Dana Transfer Umum Ditjen Perimbangan Keuangan, Ardimansyah mengatakan, penyaluran DID untuk tahun 2022 dibagi menjadi dua.

"Alokasi DID tahun 2022 sebesar Rp 7 triliun, dibagi dua. Rp 4 triliun untuk tahun sebelumnya dan Rp 3 triliun untuk tahun berjalan," kata Ardimansyah dalam Sosialisasi PMK Nomor 106/PMK.07/2021 secara virtual, Kamis (9/12/2021).

Baca juga: SSIA Anggarkan Capex Rp 500 Miliar untuk Tahun Depan

Dia menjelaskan, penyaluran dana insentif ini dikelompokkan menjadi tiga klaster. Daerah yang masuk klaster A mendapat 50 persen dari Rp 4 triliun, sementara klaster B mendapat 35 persen, dan klaster C mendapat 15 persen.

Setidaknya, daerah yang masuk klaster A harus memenuhi kriteria utama, yakni opini BPK WTP untuk 5 tahun terakhir berturut-turut, APBD tepat waktu, e-procurement minimal bernilai B, e-budgeting, dan ketersediaan PTSP.

Sementara itu, daerah yang masuk klaster B memenuhi kriteria opini BPK WTP untuk tahun terakhir, APBD tepat waktu, e-procurement minimal bernilai B, e-budgeting, dan ketersediaan PTSP.

"Klaster C tidak menggunakan kriteria utama, dapatnya sekitar 15 persen dari Rp 4 triliun," beber Ardimansyah.

Baca juga: Dukung UMK Sagu Jayapura, Sucofindo Fasilitasi Pembelian Alat Produksi Modern

Adapun dalam PMK Nomor 106, ada beberapa kebijakan baru terkait penyaluran DID tahun 2022. Kebijakan baru ini bertujuan untuk meningkatkan pemberian alokasi DID melalui kompetisi yang lebih sehat dan terbuka.

Nantinya, penyaluran DID akan lebih transparan dengan menampilkan detil mekanisme penghitungan alokasi, meliputi bagaimana alokasi DID tahun 2022 dibentuk serta apa saja variabel dan indikator yang digunakan.

Aturan baru juga mengubah periode pengalokasian DID. Semula, hanya mengatur pengalokasian atas kinerja tahun sebelumnya, namun diganti menjadi pengalokasian atas kinerja tahun sebelumnya dan kinerja tahun berjalan.

"Perubahan akan digunakan sebagai instrumen untuk mengawal kinerja Pemda atas berbagai kebijakan di tahun 2022 terutama kebijakan yang terkait dengan pemulihan ekonomi maupun penanganan pandemi," ucapnya.

Lalu aturan baru juga mengubah kategori kinerja. Kategori kinerja yang dinilai kurang menggambarkan kinerja daerah dihilangkan, sedangkan kriteria utama ditambahkan sebagai amanat Perpres 42 Tahun 2020.

Poin selanjutnya, daerah tak lagi diperlakukan sama untuk menentukan besaran DID. Daerah yang lebih kuat akan diklasterisasi bersama daerah yang kuat, begitu juga sebaliknya.

"Kalau dulu, seluruh daerah diperlakukan sama. Begitu lolos di kriteria utama, maka penilaian DID dicampur. Yang daerahnya kuat, sedang, kurang itu disamakan. Sekarang dengan arahan Kemenkeu, penilaian dikelompokkan dengan lebih fairness. Kalau mampu maka bertanding dengan mampu, sedang bertanding dengan sedang," pungkas Ardimansyah.

Baca juga: Bank Mandiri Kucurkan Kredit Rp 2,45 Triliun ke Hutama Karya untuk Pembiayaan Proyek dan Mitra Kontraktor

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com