Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker Ungkap Baru 23 Persen Perusahaan Terapkan Struktur dan Skala Upah

Kompas.com - 09/12/2021, 21:32 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mendorong para pengusaha agar menerapkan struktur dan skala upah di perusahaannya dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas.

Ia menyayangkan masih sedikitnya perusahaan yang menetapkan struktur dan skala upah. Hingga saat ini, baru 23 persen perusahaan yang menerapkan struktur dan skala upah tersebut.

Hal tersebut ia sampaikan kepada para pengusaha Jepang yang tergabung dalam Jakarta Japan Club (JJC) di acara Ngobrol Pintar Struktur dan Skala Upah (Ngobras Susu) di Jakarta, Kamis (9/12/2021).

"Saya akan terus mengajak perusahaan-perusahaan lain agar menerapkan struktur dan skala upah. Ini tidak akan tercapai kalau hanya pemerintah yang ngotot, tapi dari pihak perusahaan juga harus ngotot. Makanya ini butuh komitmen bersama," ucapnya dalam siaran pers.

Baca juga: Sri Mulyani Singgung soal Gugus Tugas Keuangan Kesehatan G20

Melihat masih sedikitnya perusahaan yang menerapkan struktur dan skala upah, pihaknya akan terus mendorong forum-forum dialog sehingga kesadaran sosial tentang penerapan struktur dan skala upah dapat terwujud.

Lebih lanjut Menaker bilang, pada tahun 2022, pihaknya akan lebih meningkatkan berbagai bentuk sosialisasi dan bimbingan teknis struktur dan skala upah.

Menurutnya, bila masih terdapat perusahaan yang tidak melaksanakan struktur dan skala upah, maka akan dikenakan sanksi. Sanksinya mulai dari administratif berupa teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha.

"Apabila penerapan struktur dan skala upah dapat dilakukan oleh seluruh pihak akan mendorong perekonomian yang pada ujungnya meningkatkan daya saing kita sebagai bangsa Indonesia," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan upah minimum tahun depan naik sebesar 1,09 persen. Upah minimum ini ditetapkan dengan tujuan untuk melindungi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun dibayar dengan upah lebih rendah.

Baca juga: Garuda Indonesia Berstatus PKPU Sementara, Dirut: Bukan Proses Pailit

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com