Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa PNS DKI Jakarta Digaji Lebih Tinggi dari Daerah Lain?

Kompas.com - Diperbarui 23/06/2022, 06:20 WIB
Nur Jamal Shaid,
Muhammad Idris

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Bicara tentang gaji PNS selalu ada sisi menarik untuk dibahas. Termasuk gaji PNS DKI Jakarta yang disebut-sebut paling tinggi di antara daerah lainnya di Indonesia.

Anggapan tersebut tidak salah, gaji PNS DKI Jakarta memang yang tertinggi dibandingkan dengan gaji PNS di pemerintah daerah (pemda) lain. Meski pada kenyataannya, besaran gaji pokok PNS DKI Jakarta masih sama dengan instansi lain.

Lantas apa yang menjadi pembeda antara gaji PNS DKI Jakarta dengan gaji PNS di daerah lain?
Dikutip dari Kontan, ada banyak komponen yang diterima oleh para abdi negara. Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan berbagai tunjangan. Misalnya tunjangan keluarga, tunjangan jabatan hingga tunjangan kinerja.

Baca juga: BUMN Angkasa Pura I Tunda Bayar Gaji dan Tunjangan Karyawan, Kenapa?

Di luar itu, gaji PNS juga tergantung dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Nah, komponen PAD DKI Jakarta sendiri termasuk yang paling tinggi jika dibandingan dengan daerah lainnya. Realisasi PAD DKI Jakarta sebesar Rp 65,59 triliun pada 2021 lalu.

Faktor lain yang menjadi pembeda dalam penghasilan PNS antar-pemda, tentulah kebijakan remunerisasi melalui peraturan daerah (perda). Remunerisasi sendiri biasanya diberikan untuk tujuan peningkatan produktivitas dalam pelayanan publik hingga mencegah ASN melakukan tindak pidana KKN. 

Lalu, berapa besaran gaji PNS DKI Jakarta dan tunjangannya?

Gaji pokok PNS DKI Jakarta 2021

Saat ini, gaji pokok PNS 2021 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, besaran gaji pokok PNS di seluruh Indonesia pada dasarnya sama sesuai dengan golongannya.

Berikut rincian gaji pokok PNS DKI Jakarta 2021 mulai dari golongan I hingga IV:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

  • Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca juga: Simak Cara Bayar PBB Online lewat Tokopedia dan m-Banking

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

  • Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Alasan gaji PNS DKI Jakarta lebih tinggi dari daerah lainnyaKOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO Alasan gaji PNS DKI Jakarta lebih tinggi dari daerah lainnya

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

  • Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Baca juga: Cara Bayar Belanja di Tokopedia Pakai GoPay Coins

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Tunjangan kinerja PNS DKI Jakarta 2021

Gaji pokok PNS secara umum sama. Namun yang menjadi pembeda adalah PNS DKI Jakarta juga menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.

Karena itu, tidak heran kalau total gaji PNS DKI Jakarta lebih tinggi dari daerah lain berdasarkan tambahan dan tunjangan lainnya ini.

Adapun rincian TPP bagi PNS DKI Jakarta yang menduduki jabatan pelaksana dan calon PNS adalah sebagai berikut:

  • Teknis Ahli: Rp 19.710.000
  • Teknis Terampil: Rp 17.370.000
  • Administrasi Ahli: Rp 15.300.000
  • Administrasi Terampil: Rp 13.500.000
  • Operasional Ahli: Rp 11.610.000
  • Operasional Terampil: Rp 9.810.000
  • Pelayanan Ahli: Rp 8.010.000
  • Pelayanan Terampil: Rp 7.470.000
  • Calon PNS: Rp 4.860.000

Baca juga: Sebelum Beli Valas, Simak Nilai Tukar Rupiah Hari Ini di 5 Bank

Sementara besaran TPP bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional auditor, perencana, dan dokter adalah sebagai berikut:

  • Keahlian Utama: Rp 33.030.000
  • Keahlian Madya: Rp 28.710.000
  • Keahlian Muda: Rp 23.850.000
  • Keahlian Pertama: Rp 19.620.000

Alasan gaji PNS DKI Jakarta lebih tinggi dari daerah lainnyaDok. Shutterstock Alasan gaji PNS DKI Jakarta lebih tinggi dari daerah lainnya

Besaran TPP bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional selain auditor, perencana, dan dokter:

  • Keahlian Utama: Rp 31.770.000
  • Keahlian Madya: Rp 26.550.000
  • Keahlian Muda: Rp 23.580.000
  • Keahlian Pertama: Rp 18.720.000
  • Keterampilan Penyelia: Rp 18.720.000
  • Keterampilan Mahir: Rp 17.190.000
  • Keterampilan Terampil: Rp 16.560.000
  • Keterampilan Pemula: Rp 12.960.000

Baca juga: Apindo Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi RI 4-5 Persen di 2022

Meski demikian, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur nomor 2 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur nomor 49 tahun 2020 tentang Rasionalisasi Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sementara untuk TPP atau TKD PNS dan CPNS DKI Jakarta sebesar 25 persen pada bulan April hingga November 2020 ditunda pembayarannya. Kemudian diputuskan penghasilan akan dibayarkan 50 persen dari TPP/TKD sesuai kelas jabatannya setelah rasionalisasi dan penundaan.

Itulah informasi seputar gaji PNS DKI Jakarta serta tunjangannya. Bisa dikatakan gaji PNS DKI Jakarta lebih tinggi dibandingan dengan gaji PNS daerah karena beberapa komponen penerimaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com