Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub Sebut Libur Nataru Tak Ada Penyekatan, tetapi Pengetatan Prokes

Kompas.com - 10/12/2021, 07:31 WIB
Yohana Artha Uly,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, kebijakan perjalanan di masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) bukanlah berbentuk penyekatan, melainkan pengetatan protokol kesehatan (prokes).

Ia menjelaskan, kebijakan pengetatan aktivitas dan mobilitas masyarakat akan dilakukan guna mengantisipasi meningkatnya kasus Covid-19 pasca libur Nataru.

Baca juga: Pertamina: Stok BBM dan Elpiji Sangat Aman Selama Libur Natal dan Tahun Baru

“Kebijakannya adalah pengetatan protokol kesehatan (prokes) bukan penyekatan. Karena masih mempertimbangkan kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi,” ujar Budi Karya dalam keterangan tertulis, Jumat (10/12/2021).

Kebijakan pengetatan mobilitas di masa libur Nataru akan diterapkan di semua moda transportasi baik di darat, laut, udara, dan kereta api.

Budi Karya pun meminta kepada seluruh pemangku kepentingan terkait untuk menerapkan kebijakan pengetatan mobilitas yang akan diberlakukan pada masa libur Nataru nanti.

Ia menekankan, seluruh pihak harus mengkomunikasikan kebijakan tersebut dengan baik agar masyarakat bisa memahaminya, terlebih kebijakan ini untuk mencegah penyebaran virus corona di masa liburan.

“Jangan terjebak dalam ego sektoral. Kita harus komunikasikan ini dengan baik agar masyarakat paham dan dapat menerima kebijakan ini,” kata dia.

Baca juga: Ingat, Ini Aturan Perjalanan Darat Selama Natal dan Tahun Baru 2022

Meski demikian, Budi Karya tak merinci aturan protokol kesehatan seperti apa yang akan diterapkan di masa Nataru.

Menurut dia, saat ini Kemenhub tengah menyusun aturan perjalanan tersebut.

Ia bilang, penyusunan aturan ini melibatkan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, akademisi, sosiolog, hingga pengamat transportasi.

"Kami akan merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 dan Inmendagri, yaitu terkait pengecekan hasil vaksin, tes RT-PCR/Antigen, penggunaan aplikasi PeduliLindungi, dan ketentuan lainnya,” jelas dia.

Budi Karya mengungkapkan, sektor transportasi darat menjadi yang paling krusial, karena selain harus melakukan manajemen pengaturan angkutan umum, tetapi juga harus melakukan pengaturan terhadap kendaraan pribadi, baik mobil maupun motor.

Baca juga: Jadwal Layanan BI Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Maka sejumlah upaya lainnya disiapkan Kemenhub untuk pengendalian transportasi di masa libur Nataru, di antaranya yaitu melakukan ramp check terhadap kelaikan armada transportasi dan pengecekan kesehatan para awak transportasi.

Selain itu, dengan membentuk Posko Bersama untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara komprehensif, serta menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat untuk tidak lengah dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Selain itu, untuk mencegah masuknya varian baru Omicron, Kemenhub telah melakukan pengendalian terhadap di pintu masuk kedatangan penumpang internasional," pungkas Budi Karya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com