JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan memperpanjang jam operasional pusat perbelanjaan termasuk mall saat perayaan tahun baru 2022.
Perpanjangan jam operasional mall untuk mencegah kerumunan di pusat perbelanjaan. Hal ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021.
Baca juga: Inmendagri PPKM Nataru: Mudik Dilarang, Mal dan Tempat Wisata Diperketat
"Melakukan perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan mall yang semula pukul 10.00-21.00 waktu setempat menjadi 09.00-22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan," tulis Inmendagri dikutip Kompas.com, Jumat (10/12/2021).
Kendati diperpanjang, kapasitas pengunjung dibatasi agar tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total. Pengaturan kapasitas ini juga berlaku untuk kegiatan makan dan minum di dalam mall.
"Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," tulis aturan.
Selain itu, mall dilarang merayakan event Natal dan Tahun baru, kecuali pameran UMKM.
Dilarang pula adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup.
Baca juga: Soal PPKM Level 3 Saat Libur Nataru, Ini Respons Pengusaha Mal
Ketika memasuki mall, pengunjung harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Lalu, pemerintah mengimbau masyarakat untuk merayakan tahun baru di rumah bersama keluarga saja.
"Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing/bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan," tulis aturan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.