Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejak 2005, LPS Telah Bayar Klaim Nasabah Bank Dilikuidasi hingga Rp 1,69 Triliun

Kompas.com - 10/12/2021, 10:10 WIB
Rully R. Ramli,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayar simpanan nasabah bank yang dilikuidasi sebesar Rp 1,69 triliun sejak 2005 hingga 2021.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pembayaran tersebut berasal dari 265.797 rekening nasabah.

Ia pun memerinci, klaim yang dibayarkan ke nasabah bank umum sebesar Rp 202 miliar dan untuk BPR sebesar Rp 1,49 triliun.

Baca juga: Meski Ada Pandemi, LPS Catat Jumlah BPR yang Ditutup Masih di Level Rata-rata

“Saya melihat ini pertanda baik, artinya setelah tahun 1998 sektor perbankan kita tidak mengalami tekanan yang sangat masif ini bisa jadi karena manajemen yang baik atau memang ekonomi kita baik," tutur Purbaya dalam keterangannya, Kamis (9/12/2021).

Selain membayarkan klaim nasabah, Purbaya menyebutkan, saat ini parlemen sedang dalam proses membuat undang-undang yang memungkinkan peranan LPS di permasalahan perbankan akan makin besar.

“Baik dari likuiditas maupun solvabilitas,” kata dia.

Nantinya LPS dapat melakukan early intervention, termasuk dengan penempatan dana ke perbankan yang memperluas peran LPS.

Dengan demikian, jika ada bank yang berstatus Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI) atau Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK), LPS bisa melakukan penghitungan terlebih dahulu, apakah bank itu bisa diselamatkan atau tidak.

Baca juga: Gandeng UI, LPS Tingkatkan Pemahaman Publik Terkait Penjaminan Simpanan

“Mungkin jika biayanya sama, kami akan menyelamatkannya karena ada multiplier effect-nya," ucap Purbaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com