Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PHK adalah Pemutusan Hubungan Kerja, Simak Aturannya

Kompas.com - 10/12/2021, 14:52 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - PHK adalah istilah yang cukup sering kita dengar, terutama dalam dunia kerja. Apa itu PHK?

PHK adalah singkatan dari pemutusan hubungan kerja. Biasanya, perusahaan yang melakukan PHK dilatarbelakangi kesulitan keuangan atau karena alasan efisiensi. 

PHK adalah pengakhiran hubungan kerja

Apa itu PHK menurut regulasi di Indonesia? Merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.

Jika terjadi PHK, maka perusahaan wajib membayarkan uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian yang seharusnya diterima oleh karyawan.

Baca juga: Apa Itu Outsourcing: Pengertian, Contoh, dan Aturannya di Indonesia

Yang perlu diketahui, ada perbedaan antara PHK dan mengundurkan diri atau resign. PHK adalah pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh perusahaan, sehingga perusahaan harus membayar uang kompensasi sesuai aturan yang berlaku.

Sementara dalam kasus seorang karyawan mengundurkan diri, maka perusahaan tidak diwajibkan membayarkan uang kompensasi terhadap mantan karyawannya. 

Selain itu dalam arti apa itu PHK, seorang karyawan yang keberatan dengan pemutusan hubungan kerja sepihak oleh perusahaan, mereka bisa mengadukan perusahaan ke pengadilan, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial. 

Alasan PHK

Sebuah perusahaan boleh melakukan PHK adalah kepada karyawannya apabila pekerjanya tersebut melakukan kesalahan yang berat.

Baca juga: Apa Itu Devisa: Pengertian, Jenis, Fungsi, dan Sumbernya

Berikut alasan yang diperbolehkan oleh pemerintah apabila sebuah perusahaan ingin melakukan PHK terhadap karyawannya:

Alasan yang diperbolehkan dalam PHK adalah:

  • Melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan
  • Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan
  • Mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja
  • Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja
  • Menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja
  • Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
  • Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja
  • Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara
  • Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Alasan yang tidak diperbolehkan dalam PHK adalah:

  • Pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus
  • Pekerja/buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Pekerja/buruh menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya
  • Pekerja/buruh menikah
  • Pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya
  • Pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama
  • Pekerja/buruh mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
  • Pekerja/buruh yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan
  • Karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan
  • Pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

PHK adalah upaya perusahaan melakukan efisiensi, apa itu PHKKOMPAS.com/Muhamad Isa Bustomi PHK adalah upaya perusahaan melakukan efisiensi, apa itu PHK

Kompensasi PHK

Perusahaan yang melakukan PHK terhadap karyawannya wajib memberikan sejumlah hak. Misalnya, membayar pesangon, penghargaan masa kerja dan penggantian hak.

Berikut rincian pesangon yang harus diberikan perusahaan kepada karyawan yang di PHK berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 35 Tahun 2020:

Uang pesangon

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah
  • Masa kerja 1 tahun atau lebih tapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah
  • Masa kerja 2 tahun atau lebih tapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah
  • Masa kerja 3 tahun atau lebih tapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah
  • Masa kerja 4 tahun atau lebih tapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah
  • Masa kerja 5 tahun atau lebih tapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih tapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah
  • Masa kerja 7 tahun atau lebih tapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah
  • Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 sembilan bulan upah.

Uang penghargaan masa kerja

  • Masa kerja 3 tahun atau lebih tapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih tapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah
  • Masa kerja 9 tahun atau lebih tapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah
  • Masa kerja 12 tahun atau lebih tapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah
  • Masa kerja 15 tahun atau lebih tapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah
  • Masa kerja 18 tahun atau lebih tapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah
  • Masa kerja 21 tahun atau lebih tapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan upah
  • Masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan Upah.

Uang penggantian hak

  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
  • Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja
  • Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Itulah informasi seputar apa itu PHK. PHK adalah upaya perusahaan untuk melakukan efisiensi maupun karena alasan lainnya. 

PHK adalah berbeda dengan mengundurkan diri. Apa itu PHK?Kompas.com/Tresno Setiadi. PHK adalah berbeda dengan mengundurkan diri. Apa itu PHK?

Baca juga: Apa Itu UKM dan Bagaimana Klasifikasi?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com