Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat Perjalanan Jarak Jauh Saat Libur Nataru

Kompas.com - 10/12/2021, 15:56 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan memperketat penerapan protokol kesehatan (prokes) di masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) atau sepanjang 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

Hal itu diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Pada aturan itu disebutkan, bagi masyarakat yang melakukan perjalanan harus mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Selain itu, harus memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh bagi yang menggunakan alat transportasi umum.

Baca juga: Menhub Sebut Libur Nataru Tak Ada Penyekatan, tetapi Pengetatan Prokes

Pelaku perjalanan yang boleh bepergian hanya yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 dosis kedua. Tak hanya itu, pelaku perjalanan juga wajib memiliki dokumen negatif Covid-19 dari hasil tes antigen 1x24 jam.

"Untuk orang yang belum di vaksin dan orang yang tidak bisa di vaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh," tulis Inmendagri 60/2021 dikutip Kompas.com, Jumat (10/12/2021).

Adapun bila ditemukan pelaku perjalanan yang positif Covid-19, maka wajib melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan.

Sementara terkait panjang waktu isolasi akan dilakukan sesuai prosedur kesehatan, serta akan dilakukan pelacakan dan karantina.

Meski demikian, Inmendagri menyebutkan bahwa syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.

Baca juga: PPKM Level 3 Saat Nataru Batal, Pengusaha: Pembatasan Harus Disesuaikan Daerah Masing-masing

Libur Nataru tak ada penyekatan, tapi pengetatan prokes

Di sisi lain, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, kebijakan perjalanan di masa libur Nataru bukanlah berbentuk penyekatan, melainkan pengetatan protokol kesehatan.

Kebijakan pengetatan mobilitas tersebut akan diterapkan di semua moda transportasi baik di darat, laut, udara, dan kereta api guna mengantisipasi meningkatnya kasus Covid-19 pasca-libur Nataru.

“Kebijakannya adalah pengetatan protokol kesehatan (prokes) bukan penyekatan. Karena masih mempertimbangkan kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (10/12/2021).

Meski demikian, Budi Karya tak merinci aturan protokol kesehatan seperti apa yang akan diterapkan di masa Nataru. Menurutnya, saat ini Kemenhub tengah menyusun aturan perjalanan tersebut.

Ia bilang, penyusunan aturan ini melibatkan koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait, akademisi, sosiolog, hingga pengamat transportasi. Termasuk berkoordinasi dengan pihak Satgas Covid-19 dan Korlantas Polri.

"Kami akan merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 dan Inmendagri, yaitu terkait pengecekan hasil vaksin, tes RT-PCR/Antigen, penggunaan aplikasi PeduliLindungi, dan ketentuan lainnya,” jelas dia.

Baca juga: PPKM Level 3 Batal, Testing dan Tracing Covid-19 akan Digencarkan Saat Nataru

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com