Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Waspada Investasi Setop Operasional 3 Pedagang Aset Kripto

Kompas.com - 10/12/2021, 19:26 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Geliat industri aset kripto di Indonesia pada akhirnya membuat beberapa pihak tak bertanggung jawab menunggangi momentum tersebut. Pedagang kripto tak berizin pun bermunculan dan menimbulkan keresahan, bahkan hingga kerugian bagi masyarakat.

Teranyar Satgas Waspada Indonesia (SWI) OJK telah menghentikan kegiatan sejumlah tawaran investasi kripto bodong, yaitu CSPmine, Sultan Digital Payment, dan Rechain Digital Indonesia

Ketua SWI Tongam L Tobing mengungkapkan, pihaknya telah menghentikan satu entitas yaitu Rechain Digital Indonesia yang melakukan perdagangan aset kripto Vidy Coin dan Vidyx tanpa izin. Selain itu SWI juga menghentikan lima kegiatan usaha yang diduga money game dan tiga kegiatan usaha robot trading tanpa izin.

Baca juga: Kemenperin Sebut Target Produksi Mobil 2021 Sudah Terlampaui

Jika ditelusuri, masih terdapat website dari Rechain Digital Indonesia yang bisa diakses, namun isi webnya berisikan konten yang diunggah pada 2018. Berdasarkan informasi website, Rechain merupakan perusahaan digital ekosistem iklan terdesentralisasi yang menempatkan iklan video ke website-website lain , melalui open-source NLP consensus protocol yang digerakkan oleh penambang mata uang digital. Aset kripto yang digunakan dalam ekosistem ini adalah Vidy Coin.

Tongam bilang, PT Rechain Digital Indonesia melakukan kegiatan penjualan langsung atau multi level marketing tanpa izin Kementerian Perdagangan Republik Indonesia untuk menawarkan aset kripto bernama Vidy Coin dan Vidyx.

“Untuk dapat melakukan kegiatan usaha, PT Rechain Digital Indonesia harus memperoleh izin usaha dan kegiatannya pun juga harus sesuai dengan ketentuan. Karena tetap melakukan kegiatan walaupun belum memiliki legalitas, akhirnya pun dihentikan,” kata Tongam kepada Kontan.co.id, Rabu (8/12/2021).

Baca juga: Pemerintah Sebut Pelaksanaan FCBD Diapresiasi Delegasi G20

Rechain Digital Indonesia memang tidak terdaftar sebagai pedagang aset kripto di Bappebti. Selain itu, koin Vidy dan Vidyx juga tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan di Indonesia.

Sementara CSP Mine dan Sultan Digital Payment memberikan tawaran keuntungan secara harian yang terindikasi menggunakan skema money game.

CSP Mine bekerja dengan cara menawarkan pengguna mesin mining yang kemudian akan menghasilkan keuntungan setiap harinya. Namun, pengguna harus melakukan top up untuk membeli atau menyewa mesin. Namun, terbaru, webnya sudah tidak bisa diakses dan sudah ada pemberitaan bahwa uang pengguna tak bisa ditarik.

Sementara Sultan Digital Payment hingga saat ini webnya masih bisa diakses. Skemanya pengguna membayar biaya member dari yang paling murah Rp 1 juta, hingga paling mahal Rp 100 juta. Nantinya akan berlaku sistem bagi profit dari trading sebesar 1-3 persen per hari. Keduanya juga menawarkan bonus tambahan ketika pengguna bisa mengajak pengguna baru.

Halaman:
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Kominfo Kenalkan Program SSI X, Wadah Baru Pengembangan Startup Digital

Kominfo Kenalkan Program SSI X, Wadah Baru Pengembangan Startup Digital

Whats New
IHSG Senin 28 November 2023 Ditutup 'Hijau', Rupiah Ikut Menguat

IHSG Senin 28 November 2023 Ditutup "Hijau", Rupiah Ikut Menguat

Whats New
Semen Indonesia Pasok 80 Persen Semen Untuk Pembangunan di IKN

Semen Indonesia Pasok 80 Persen Semen Untuk Pembangunan di IKN

Whats New
Strategi Atur Keuangan Hadapi 2024, Lunasi Utang dan Perbanyak Tabungan

Strategi Atur Keuangan Hadapi 2024, Lunasi Utang dan Perbanyak Tabungan

Whats New
Surati Mendag, Ombudsman Dorong Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

Surati Mendag, Ombudsman Dorong Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

Whats New
Apindo Sebut Ada Misinformasi Daftar Produk Pro-Israel, MUI Tak Pernah Sebutkan

Apindo Sebut Ada Misinformasi Daftar Produk Pro-Israel, MUI Tak Pernah Sebutkan

Whats New
Produk Ekspor UMKM Ditahan dan Harus Bayar Rp 118 Juta, Menkop Teten: Briket Memang Terlalu Berisiko

Produk Ekspor UMKM Ditahan dan Harus Bayar Rp 118 Juta, Menkop Teten: Briket Memang Terlalu Berisiko

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Alam Sutera Siapkan Strategi Pelunasan Utang

Era Suku Bunga Tinggi, Alam Sutera Siapkan Strategi Pelunasan Utang

Whats New
Jokowi Terbitkan Aturan Baru, Penyidikan Pidana Cukai Bisa Disetop asalkan...

Jokowi Terbitkan Aturan Baru, Penyidikan Pidana Cukai Bisa Disetop asalkan...

Whats New
Menjaga Produksi Beras dengan Pengendalian Hama Padi Saat Musim Hujan

Menjaga Produksi Beras dengan Pengendalian Hama Padi Saat Musim Hujan

Whats New
Asosiasi Sebut Industri Asuransi Umum dan Reasuransi Belum Sehat

Asosiasi Sebut Industri Asuransi Umum dan Reasuransi Belum Sehat

Whats New
Lifting Gas Jawa Bali Nusa Tenggara Baru 77 Persen dari Target

Lifting Gas Jawa Bali Nusa Tenggara Baru 77 Persen dari Target

Whats New
Larangan 'E-commerce' Jual Barang di Bawah HPP Bakal Masuk Permendag Nomor 31/2023

Larangan "E-commerce" Jual Barang di Bawah HPP Bakal Masuk Permendag Nomor 31/2023

Whats New
Kembangkan Kriya dan Wastra Nusantara, Kemenkop-UKM Gelar Pameran dan 'Business Matching'

Kembangkan Kriya dan Wastra Nusantara, Kemenkop-UKM Gelar Pameran dan "Business Matching"

Whats New
Konsisten Jaga Transparansi, Bank Mandiri Raih Juara 1 Perusahaan Go Public Keuangan ARA 2022

Konsisten Jaga Transparansi, Bank Mandiri Raih Juara 1 Perusahaan Go Public Keuangan ARA 2022

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com