JAKARTA, KOMPAS.com - Geliat industri aset kripto di Indonesia pada akhirnya membuat beberapa pihak tak bertanggung jawab menunggangi momentum tersebut. Pedagang kripto tak berizin pun bermunculan dan menimbulkan keresahan, bahkan hingga kerugian bagi masyarakat.
Teranyar Satgas Waspada Indonesia (SWI) OJK telah menghentikan kegiatan sejumlah tawaran investasi kripto bodong, yaitu CSPmine, Sultan Digital Payment, dan Rechain Digital Indonesia
Ketua SWI Tongam L Tobing mengungkapkan, pihaknya telah menghentikan satu entitas yaitu Rechain Digital Indonesia yang melakukan perdagangan aset kripto Vidy Coin dan Vidyx tanpa izin. Selain itu SWI juga menghentikan lima kegiatan usaha yang diduga money game dan tiga kegiatan usaha robot trading tanpa izin.
Baca juga: Kemenperin Sebut Target Produksi Mobil 2021 Sudah Terlampaui
Jika ditelusuri, masih terdapat website dari Rechain Digital Indonesia yang bisa diakses, namun isi webnya berisikan konten yang diunggah pada 2018. Berdasarkan informasi website, Rechain merupakan perusahaan digital ekosistem iklan terdesentralisasi yang menempatkan iklan video ke website-website lain , melalui open-source NLP consensus protocol yang digerakkan oleh penambang mata uang digital. Aset kripto yang digunakan dalam ekosistem ini adalah Vidy Coin.
Tongam bilang, PT Rechain Digital Indonesia melakukan kegiatan penjualan langsung atau multi level marketing tanpa izin Kementerian Perdagangan Republik Indonesia untuk menawarkan aset kripto bernama Vidy Coin dan Vidyx.
“Untuk dapat melakukan kegiatan usaha, PT Rechain Digital Indonesia harus memperoleh izin usaha dan kegiatannya pun juga harus sesuai dengan ketentuan. Karena tetap melakukan kegiatan walaupun belum memiliki legalitas, akhirnya pun dihentikan,” kata Tongam kepada Kontan.co.id, Rabu (8/12/2021).
Baca juga: Pemerintah Sebut Pelaksanaan FCBD Diapresiasi Delegasi G20
Rechain Digital Indonesia memang tidak terdaftar sebagai pedagang aset kripto di Bappebti. Selain itu, koin Vidy dan Vidyx juga tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan di Indonesia.
Sementara CSP Mine dan Sultan Digital Payment memberikan tawaran keuntungan secara harian yang terindikasi menggunakan skema money game.
CSP Mine bekerja dengan cara menawarkan pengguna mesin mining yang kemudian akan menghasilkan keuntungan setiap harinya. Namun, pengguna harus melakukan top up untuk membeli atau menyewa mesin. Namun, terbaru, webnya sudah tidak bisa diakses dan sudah ada pemberitaan bahwa uang pengguna tak bisa ditarik.
Sementara Sultan Digital Payment hingga saat ini webnya masih bisa diakses. Skemanya pengguna membayar biaya member dari yang paling murah Rp 1 juta, hingga paling mahal Rp 100 juta. Nantinya akan berlaku sistem bagi profit dari trading sebesar 1-3 persen per hari. Keduanya juga menawarkan bonus tambahan ketika pengguna bisa mengajak pengguna baru.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.