Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Bagaimana Aspek Pajak atas Keuntungan Investasi Saham di Singapura?

Kompas.com - 10/12/2021, 21:11 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Dear, Tanya-tanya Pajak

Saya berinvestasi saham di Singapura. Bagaimana aspek pajak atas keuntungan dan dividen saham yang saya terima di sana?

Terima kasih. 

~Anthony, Singapura~

Jawaban:

Salaam, Pak Anthony. Terima kasih atas pertanyaan Anda. Saya Cahya Fitriana, Tax Advisory dari MUC Consulting akan menjawab pertanyaan Anda. 

Perlu diketahui potensi keuntungan dari investasi saham di pasar modal bisa berasal dari dua sumber, yaitu dari peningkatan harga saham (capital gain) dan dividen.

Baca juga: Bisakah Investasi dan Dividen Bebas Pajak?

Capital gain muncul jika saham yang kita miliki dijual dengan harga yang lebih tinggi daripada harga belinya. Adapun dividen adalah bagian laba yang dibagikan perusahaan kepada pemegang saham. Atas keduanya melekat kewajiban perpajakan yang berbeda.

Berkaitan dengan investasi saham yang Anda lakukan di bursa Singapura, pastikan dahulu apakah keuntungan yang Anda terima sudah dikenakan pajak oleh otoritas setempat atau belum.

Kalau sudah dipotong pajak di Singapura, sesuai dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Singapura maka pajak tersebut dapat dikreditkan di Indonesia.

Namun, penghasilan atas keuntungan investasi di Singapura tersebut tetap diperhitungkan dan dilaporkan sebagai penghasilan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, sebagaimana penghasilan yang didapat di dalam negeri. 

Penghasilan dividen atas investasi saham

Berdasarkan P3B, otoritas pajak Singapura dan Indonesia dimungkinkan melakukan pemajakan atas dividen di jurisdiksi masing-masing dengan tarif PPh tidak boleh melampaui batasan tertentu.

Baik untuk wajib pajak badan maupun orang pribadi yang memperoleh dividen dari kepemilikan saham perusahaan, tarif PPh-nya ditetapkan paling tinggi 15 persen. Perkecualiannya, wajib pajak badan yang menguasai lebih dari 25 persen saham perusahaan dikenakan tarif PPh atas dividennya maksimal 10 persen. 

Merujuk Pasal 18 PMK 18/PMK.03/2021, dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek dikecualikan dari objek PPh sebesar dividen yang diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Dalam Peraturan tersebut juga disebutkan apabila dividen yang diterima tidak seluruhnya diinvetasikan di dalam negeri maka atas dividen yang tidak diinvestasikan dikenakan pajak di Indonesia dengan cara disetorkan sendiri oleh wajib pajak.

Untuk informasi lebih lanjut terkait kriteria, tata cara dan Jangka Waktu Investasi di atur di Pasal 33 sampai dengan Pasal 36 PMK 18/PMK.03/2021.

Secara ringkas, dividen yang diterima dari investasi saham yang diperdagangkan di bursa luar negeri dapat dikecualikan sebagai objek PPh, sepanjang di investasikan seluruhnya atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di Indonesia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com