Dear, Tanya-tanya Pajak
Saya berinvestasi saham di Singapura. Bagaimana aspek pajak atas keuntungan dan dividen saham yang saya terima di sana?
Terima kasih.
Salaam, Pak Anthony. Terima kasih atas pertanyaan Anda. Saya Cahya Fitriana, Tax Advisory dari MUC Consulting akan menjawab pertanyaan Anda.
Perlu diketahui potensi keuntungan dari investasi saham di pasar modal bisa berasal dari dua sumber, yaitu dari peningkatan harga saham (capital gain) dan dividen.
Baca juga: Bisakah Investasi dan Dividen Bebas Pajak?
Capital gain muncul jika saham yang kita miliki dijual dengan harga yang lebih tinggi daripada harga belinya. Adapun dividen adalah bagian laba yang dibagikan perusahaan kepada pemegang saham. Atas keduanya melekat kewajiban perpajakan yang berbeda.
Berkaitan dengan investasi saham yang Anda lakukan di bursa Singapura, pastikan dahulu apakah keuntungan yang Anda terima sudah dikenakan pajak oleh otoritas setempat atau belum.
Kalau sudah dipotong pajak di Singapura, sesuai dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Singapura maka pajak tersebut dapat dikreditkan di Indonesia.
Namun, penghasilan atas keuntungan investasi di Singapura tersebut tetap diperhitungkan dan dilaporkan sebagai penghasilan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, sebagaimana penghasilan yang didapat di dalam negeri.
Berdasarkan P3B, otoritas pajak Singapura dan Indonesia dimungkinkan melakukan pemajakan atas dividen di jurisdiksi masing-masing dengan tarif PPh tidak boleh melampaui batasan tertentu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.