Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Bagaimana Aspek Pajak atas Keuntungan Investasi Saham di Singapura?

Kompas.com - 10/12/2021, 21:11 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Bentuk Investasi yang dimaksud dalam hal ini merujuk Ke Pasal 34 dan Pasal 35 PMK 18/PMK.03.2021.

Selain itu ada jangka waktu tertentu investasi untuk pengalokasian dividen tersebut dapat dikecualikan dari objek PPh. Investasi harus dilakukan paling singkat selama tiga tahun pajak terhitung sejak tahun pajak dividen atau penghasilan lain itu diterima atau diperoleh. 

Pengecualian dari objek PPh atas dividen yang berasal dari luar negeri dilaksanakan dengan melaporkan dividen yang berasal dari luar negeri dalam Surat Pemberitahuan Tahunan sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.

Selain itu, wajib pajak juga di wajibkan untuk menyampaikan laporan realisasi investasi secara berkala paling lambat pada akhir bulan ketiga untuk wajib pajak orang pribadi dan paling lambat pada akhir bulan keempat untuk wajib pajak badan, setelah tahun pajak berakhir.

Laporan berkala realisasi investasi disampaikan hingga tahun ketiga sejak tahun pajak diterima atau diperolehnya dividen.

Penghasilan capital gain jual-beli saham

Jika Anda melakukan penjualan saham di bursa Singapura dan memperoleh capital gain dari transaksi tersebut maka aspek perpajakannya akan tergantung kebijakan pajak setempat.

Bila merujuk regulasi di Indonesia, besar pemotongan pajak penghasilan atas transaksi saham di bursa saham nasional adalah 0,1 persen dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan. 

Apabila capital gain yang Anda terima di Singapura belum dipajaki oleh otoritas setempat maka pendapatan tersebut akan dianggap sebagai objek pajak yang masuk kategori penghasilan lain di Indonesia.

Atas objek pajak tersebut dihitung PPh-nya sesuai dengan tarif progresif sesuai ketentuan Pasal 17 UU PPh dan perubahannya di Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) setelah dikurangi kredit pajak, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri.

Baca juga: Poin Penting Perubahan dan Tambahan Aturan Pajak di UU HPP

Ketentuan UU PPh berlaku hingga akhir 2021, sementara mulai 2022 ketentuan besaran tarif PPh akan merujuk pada ketentuan UU HPP. 

Buat catatan, penghasilan kena pajak (PKP) adalah penghasilan bruto dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP). 

Baca juga: Cek, Penghasilan Tak Kena Pajak untuk Orang Lajang dan Pasangan Cerai

Kewajiban Anda selanjutnya adalah melaporkan semua objek pajak tersebut melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh, yang bagi Wajib Pajak orang pribadi paling lambat menyampaikan SPT tiga bulan setelah tahun pajak berakhir, alias maksimal 31 Maret pada setiap tahunnya. 

Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.

Salaam

Cahya Fitriana

Tax Advisory MUC Consulting

 

Catatan:

Tanya-tanya Pajak merupakan kolaborasi Kompas.com dan MUC Consulting, untuk Sahabat Kompas.com bertanya dan memperbarui informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Sahabat Kompas.com dapat mengajukan pertanyaan lewat komentar artikel ini, melalui komentar artikel di link ini, atau langsung klik ini.

Baca juga: Ada Konsultasi Pajak di Kompas.com, Bertanyalah...

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com