Bentuk Investasi yang dimaksud dalam hal ini merujuk Ke Pasal 34 dan Pasal 35 PMK 18/PMK.03.2021.
Selain itu ada jangka waktu tertentu investasi untuk pengalokasian dividen tersebut dapat dikecualikan dari objek PPh. Investasi harus dilakukan paling singkat selama tiga tahun pajak terhitung sejak tahun pajak dividen atau penghasilan lain itu diterima atau diperoleh.
Pengecualian dari objek PPh atas dividen yang berasal dari luar negeri dilaksanakan dengan melaporkan dividen yang berasal dari luar negeri dalam Surat Pemberitahuan Tahunan sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
Selain itu, wajib pajak juga di wajibkan untuk menyampaikan laporan realisasi investasi secara berkala paling lambat pada akhir bulan ketiga untuk wajib pajak orang pribadi dan paling lambat pada akhir bulan keempat untuk wajib pajak badan, setelah tahun pajak berakhir.
Laporan berkala realisasi investasi disampaikan hingga tahun ketiga sejak tahun pajak diterima atau diperolehnya dividen.
Jika Anda melakukan penjualan saham di bursa Singapura dan memperoleh capital gain dari transaksi tersebut maka aspek perpajakannya akan tergantung kebijakan pajak setempat.
Bila merujuk regulasi di Indonesia, besar pemotongan pajak penghasilan atas transaksi saham di bursa saham nasional adalah 0,1 persen dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan.
Apabila capital gain yang Anda terima di Singapura belum dipajaki oleh otoritas setempat maka pendapatan tersebut akan dianggap sebagai objek pajak yang masuk kategori penghasilan lain di Indonesia.
Atas objek pajak tersebut dihitung PPh-nya sesuai dengan tarif progresif sesuai ketentuan Pasal 17 UU PPh dan perubahannya di Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) setelah dikurangi kredit pajak, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
Baca juga: Poin Penting Perubahan dan Tambahan Aturan Pajak di UU HPP
Ketentuan UU PPh berlaku hingga akhir 2021, sementara mulai 2022 ketentuan besaran tarif PPh akan merujuk pada ketentuan UU HPP.
Buat catatan, penghasilan kena pajak (PKP) adalah penghasilan bruto dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Baca juga: Cek, Penghasilan Tak Kena Pajak untuk Orang Lajang dan Pasangan Cerai
Kewajiban Anda selanjutnya adalah melaporkan semua objek pajak tersebut melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh, yang bagi Wajib Pajak orang pribadi paling lambat menyampaikan SPT tiga bulan setelah tahun pajak berakhir, alias maksimal 31 Maret pada setiap tahunnya.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.
Salaam,
Tanya-tanya Pajak merupakan kolaborasi Kompas.com dan MUC Consulting, untuk Sahabat Kompas.com bertanya dan memperbarui informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.
Sahabat Kompas.com dapat mengajukan pertanyaan lewat komentar artikel ini, melalui komentar artikel di link ini, atau langsung klik ini.
Baca juga: Ada Konsultasi Pajak di Kompas.com, Bertanyalah...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.