Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Bagaimana Aspek Pajak atas Keuntungan Investasi Saham di Singapura?

Kompas.com - 10/12/2021, 21:11 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Dear, Tanya-tanya Pajak

Saya berinvestasi saham di Singapura. Bagaimana aspek pajak atas keuntungan dan dividen saham yang saya terima di sana?

Terima kasih. 

~Anthony, Singapura~

Jawaban:

Salaam, Pak Anthony. Terima kasih atas pertanyaan Anda. Saya Cahya Fitriana, Tax Advisory dari MUC Consulting akan menjawab pertanyaan Anda. 

Perlu diketahui potensi keuntungan dari investasi saham di pasar modal bisa berasal dari dua sumber, yaitu dari peningkatan harga saham (capital gain) dan dividen.

Baca juga: Bisakah Investasi dan Dividen Bebas Pajak?

Capital gain muncul jika saham yang kita miliki dijual dengan harga yang lebih tinggi daripada harga belinya. Adapun dividen adalah bagian laba yang dibagikan perusahaan kepada pemegang saham. Atas keduanya melekat kewajiban perpajakan yang berbeda.

Berkaitan dengan investasi saham yang Anda lakukan di bursa Singapura, pastikan dahulu apakah keuntungan yang Anda terima sudah dikenakan pajak oleh otoritas setempat atau belum.

Kalau sudah dipotong pajak di Singapura, sesuai dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Singapura maka pajak tersebut dapat dikreditkan di Indonesia.

Namun, penghasilan atas keuntungan investasi di Singapura tersebut tetap diperhitungkan dan dilaporkan sebagai penghasilan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, sebagaimana penghasilan yang didapat di dalam negeri. 

Penghasilan dividen atas investasi saham

Berdasarkan P3B, otoritas pajak Singapura dan Indonesia dimungkinkan melakukan pemajakan atas dividen di jurisdiksi masing-masing dengan tarif PPh tidak boleh melampaui batasan tertentu.

Baik untuk wajib pajak badan maupun orang pribadi yang memperoleh dividen dari kepemilikan saham perusahaan, tarif PPh-nya ditetapkan paling tinggi 15 persen. Perkecualiannya, wajib pajak badan yang menguasai lebih dari 25 persen saham perusahaan dikenakan tarif PPh atas dividennya maksimal 10 persen. 

Merujuk Pasal 18 PMK 18/PMK.03/2021, dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek dikecualikan dari objek PPh sebesar dividen yang diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Dalam Peraturan tersebut juga disebutkan apabila dividen yang diterima tidak seluruhnya diinvetasikan di dalam negeri maka atas dividen yang tidak diinvestasikan dikenakan pajak di Indonesia dengan cara disetorkan sendiri oleh wajib pajak.

Untuk informasi lebih lanjut terkait kriteria, tata cara dan Jangka Waktu Investasi di atur di Pasal 33 sampai dengan Pasal 36 PMK 18/PMK.03/2021.

Secara ringkas, dividen yang diterima dari investasi saham yang diperdagangkan di bursa luar negeri dapat dikecualikan sebagai objek PPh, sepanjang di investasikan seluruhnya atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di Indonesia.

Bentuk Investasi yang dimaksud dalam hal ini merujuk Ke Pasal 34 dan Pasal 35 PMK 18/PMK.03.2021.

Selain itu ada jangka waktu tertentu investasi untuk pengalokasian dividen tersebut dapat dikecualikan dari objek PPh. Investasi harus dilakukan paling singkat selama tiga tahun pajak terhitung sejak tahun pajak dividen atau penghasilan lain itu diterima atau diperoleh. 

Pengecualian dari objek PPh atas dividen yang berasal dari luar negeri dilaksanakan dengan melaporkan dividen yang berasal dari luar negeri dalam Surat Pemberitahuan Tahunan sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.

Selain itu, wajib pajak juga di wajibkan untuk menyampaikan laporan realisasi investasi secara berkala paling lambat pada akhir bulan ketiga untuk wajib pajak orang pribadi dan paling lambat pada akhir bulan keempat untuk wajib pajak badan, setelah tahun pajak berakhir.

Laporan berkala realisasi investasi disampaikan hingga tahun ketiga sejak tahun pajak diterima atau diperolehnya dividen.

Penghasilan capital gain jual-beli saham

Jika Anda melakukan penjualan saham di bursa Singapura dan memperoleh capital gain dari transaksi tersebut maka aspek perpajakannya akan tergantung kebijakan pajak setempat.

Bila merujuk regulasi di Indonesia, besar pemotongan pajak penghasilan atas transaksi saham di bursa saham nasional adalah 0,1 persen dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan. 

Apabila capital gain yang Anda terima di Singapura belum dipajaki oleh otoritas setempat maka pendapatan tersebut akan dianggap sebagai objek pajak yang masuk kategori penghasilan lain di Indonesia.

Atas objek pajak tersebut dihitung PPh-nya sesuai dengan tarif progresif sesuai ketentuan Pasal 17 UU PPh dan perubahannya di Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) setelah dikurangi kredit pajak, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri.

Baca juga: Poin Penting Perubahan dan Tambahan Aturan Pajak di UU HPP

Ketentuan UU PPh berlaku hingga akhir 2021, sementara mulai 2022 ketentuan besaran tarif PPh akan merujuk pada ketentuan UU HPP. 

Perubahan dan perbandingan lapisan dan tarif PPh di UU PPh dan UU HPP.  KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI Perubahan dan perbandingan lapisan dan tarif PPh di UU PPh dan UU HPP.

Buat catatan, penghasilan kena pajak (PKP) adalah penghasilan bruto dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP). 

Baca juga: Cek, Penghasilan Tak Kena Pajak untuk Orang Lajang dan Pasangan Cerai

Kewajiban Anda selanjutnya adalah melaporkan semua objek pajak tersebut melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh, yang bagi Wajib Pajak orang pribadi paling lambat menyampaikan SPT tiga bulan setelah tahun pajak berakhir, alias maksimal 31 Maret pada setiap tahunnya. 

Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.

Salaam

Cahya Fitriana

Tax Advisory MUC Consulting

 

Catatan:

Tanya-tanya Pajak merupakan kolaborasi Kompas.com dan MUC Consulting, untuk Sahabat Kompas.com bertanya dan memperbarui informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Sahabat Kompas.com dapat mengajukan pertanyaan lewat komentar artikel ini, melalui komentar artikel di link ini, atau langsung klik ini.

Baca juga: Ada Konsultasi Pajak di Kompas.com, Bertanyalah...

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Earn Smart
Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Whats New
Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Whats New
Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Whats New
Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Spend Smart
Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Whats New
Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Whats New
Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com