JAKARTA, KOMPAS.com – Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah salah satu profesi mulia yang berisiko tinggi. Namun, hal itu bukan halangan bagi anak muda untuk mendaftarkan diri menjadi anggota TNI. Lantas berapa gaji TNI (termasuk gaji TNI AL) saat ini?
Besaran gaji TNI sebenarnya sudah diatur dalam peraturan pemerintah. Namun dalam beberapa bulan terakhir, gaji TNI, termasuk gaji TNI AL, sudah mengalami penyesuaian.
Selain gaji pokok, prajurit TNI AL juga mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan lainnya. Besaran gaji pokok (gaji TNI AL) secara umum sama untuk semua prajurit sesuai dengan pangkatnya. Namun tujangan anggota TNI AL berbeda-beda sesuai dengan penempatan tugasnya.
Baca juga: Penumpang Kereta Cepat Tujuan Bandung Harus Ganti KA di Padalarang
TNI AL sendiri sendiri merupakan matra TNI yang paling besar kedua setelah TNI AD dari sisi jumlah personil. TNI AL bertanggung jawab atas operasi pertahanan negara Republik Indonesia di laut.
Gaji TNI AL dan tunjangannya
Dikutip dari Kompas.com, untuk besaran gaji TNI, termasuk gaji TNI AL beberapa kali mengalami kenaikan.
Aturan terbaru tentang gaji TNI (gaji TNI AL) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Baca juga: Penutupan Kode Broker Dinilai Bisa Cegah Praktik Ikut-ikutan Jual-Beli Saham
Gaji TNI AL dibagi berdasarkan pangkat. Pangkat terendah dalam lingkungan TNI AL adalah Kelasi Dua atau Prajurit Dua untuk Marinir. Kemudian untuk pangkat tertinggi adalah Laksamana.
1. Golongan I (gaji Tamtama TNI AL)
2. Golongan II (gaji Bintara TNI AL)
Baca juga: Sejak 2005, LPS Telah Bayar Klaim Nasabah Bank Dilikuidasi hingga Rp 1,69 Triliun
3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)
4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)
Perwira Tinggi atau Pati (Jenderal)
Tunjangan Kinerja (Tukin) TNI AL
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.