JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pemerintah berencana mengubah istilah financial technology atau fintech.
Hal itu seiring dengan langkah pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan pembahasan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Sri Mulyani mengatakan, keberadaan financial technology atau fintech menjadi salah satu yang dibahas dalam RUU tersebut.
"Pemerintah saat ini sedang menyusun bersama DPR sebuah rancangan undang-undang untuk pengembangan dan penguatan sektor keuangan. Di mana sektor fintech menjadi salah satu bagiannya," ujar Sri Mulyani dalam gelaran Indonesia Fintech Summit Day 1, Sabtu (11/12/2021).
Baca juga: Dirut Pertamina: Energi Fosil Tak Lama Lagi Akan Sampai pada Titik Hentinya
Terkait dengan pembahasan tersebut, bendahara negara itu menyebutkan, pemerintah berencana mengubah istilah fintech menjadi inovasi teknologi sektor keuangan.
"Sehingga kita juga bisa mencakup kegiatan di dalam industri yang cukup luas," kata dia.
Selain itu, aturan itu juga akan membahas definisi dan ruang lingkup fintech, badan penyelenggara, pengaturan dan pengawasan, koordinasi pengawasan, pengaturan, dan pengembangan, perizinan, asosiasi, hingga perlindungan konsumen fintech.
"Saya berharap di dalam proses ini komunikasi, feedback dari para pelaku menjadi sangat penting," ujar Sri Mulyani.
Wanita yang akrab disapa Ani itu mengakui, fintech memberikan berbagai manfaat bagi perekonomian nasional. Pemanfaatan teknologi digital dalam roda perekonomian nasional dinilai menjadi sangat penting saat ini.
Namun demikian, risiko kerugian dari kehadiran fintech juga masih sangat nyata. Oleh karenanya, pengaturan menjadi perlu untuk meminimalisir risiko kerugian tersebut.
"Kita di dalam situasi masih bisa terus mengembangankan kebijakan-kebijakan dan regulasi yang terus bisa memupuk potensi yang luar biasa dari teknologi digital dari fintech," ucap dia.
Baca juga: Pemerintah Sebut OECD Usulkan Pembahasan soal Pajak Gender
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.