Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Bayar Belanja Online Menggunakan TMRW Pay

Kompas.com - 11/12/2021, 14:00 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Layanan bank digital milik PT Bank UOB Indonesia, TMRW, meluncurkan layanan pinjaman e-commerce atau disebut paylater bernama TMRW Pay.

Presiden Direktur UOB Indonesia Hendra Gunawan mengatakan, melalui TMRW Pay pihaknya memfasilitasi layanan pembayaran ditunda hingga 90 hari dengan bunga nol persen, serta persetujuan kredit instan melalui mitra TMRW, yakni situs dan aplikasi Bhinneka.

Layanan itu diluncurkan oleh TMRW dengan melihat tren pertumbuhan transaksi platform e-commerce yang begitu pesat.

Baca juga: Dirut Pertamina: Energi Fosil Tak Lama Lagi Akan Sampai pada Titik Hentinya

"Data kami menunjukan, dari Januari hingga Oktober 2021, lebih dari separuh transaksi yang dilakukan melalui kartu kredit TMRW berasal dari pembelian e-commerce," ujar dia, dalam keterangannya, Sabtu (11/12/2021).

"Dan kami mengantisipasi layanan pembayaran ditunda ini akan menjadi kian diminati," tambahnya.

Layanan ini dapat digunakan nasabah, dengan suku bunga dan biaya pemrosesan berbeda, tergantung pilihan tenor yang diambil.

Untuk tenor 1 bulan dan 3 bulan, suku bunga dan biaya pemrosesan yang dikenakan sebesar 0 persen.

Sementara untuk tenor 6 bulan dan 9 bulan, suku bunga yang dikenakan sebesar 3 persen per bulan dan biaya pemrosesan sebesar 2 persen.

"Kami berharap dapat bekerja sama dengan lebih banyak mitra untuk menjangkau konsumen dan memberikan akses yang lebih mudah terhadap kredit," ucap Hendra.

Baca juga: Daftar Lengkap Paket First Media dan Cara Bayarnya

Adapun saat ini layanan TMRW Pay hanya tersedia bagi nasabah baru UOB atau TMRW. Untuk menikmati layanan ini, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan nasabah:

1. Kunjungi situs atau aplikasi Bhinneka

2. Klik TMRW Pay untuk mengajukan permohonan

3. Setelah mendapatkan persetujuan kredit instan, pilih skema TMRW Pay dengan tenor 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, atau 9 bulan dengan minimum transaksi pembelian sebesar Rp 900.000

4. Setujui biaya pemrosesan yang akan dikenakan

Baca juga: Cara Bayar PBB Online di Shopee, Tokopedia, dan Traveloka

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com