Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek Pajak Motor Online dan Cara Bayarnya dengan Mudah

Kompas.com - 12/12/2021, 20:53 WIB
Nur Jamal Shaid,
Muhammad Idris

Tim Redaksi

KOMPAS.comCek pajak motor penting untuk diketahui sebelum membayar pajak tahunan atau 5 tahunan. Pasalnya, jika terlambat membayar pajak motor akan dikenakan denda yang nominalnya juga tidak sedikit.

Cek pajak motor online pun bisa menjadi pilihan supaya pemilik kendaraan mengetahui berapa pajak yang harus dibayar. Karena belum tentu pajak yang dibayarkan tahun sebelumnya akan sama dengan pajak tahun berikutnya. Lalu bagaimana cara cek pajak motor online?

Di era digital seperti sekarang ini, urusan bayar membayar tagihan semakin mudah. Termasuk dalam hal pembayaran pajak kendaraan. Beberapa daerah sudah menyediakan platform hingga aplikasi untuk mempermudah masyarakat dalam hal cek pajak motor online.

Baca juga: Limit Transaksi dan Limit Transfer BNI Berdasarkan Jenis Kartu

Dikutip dari laman bapenda.jabarprov.go.id, Minggu (12/12/2021), pajak kendaraan bermotor termasuk ke dalam jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari pajak daerah.

Lebih lanjut, cek pajak kendaraan bermotor sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 12 dan 13 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2009 adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.

Dalam pelaksanaan pemungutannya dilakukan di kantor bersama samsat. Kantor Bersama SAMSAT ini melibatkan tiga instansi pemerintah, yaitu: Badan Pendapatan Daerah, Kepolisian Daerah Republik Indonesia, dan PT. (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja.

Sedangkan objek pajak kendaraan bermotor adalah kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor. Pengertian kendaraan bermotor adalah kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya, yang dioperasikan di semua jenis jalan darat.

Baca juga: Jelang Akhir Tahun, Kunjungan ke Mal Milik Metropolitan Land Tumbuh Hingga 40 Persen

Cara cek pajak motor online dengan mudah dan cepat lewat website resmisamsatdigital.id Cara cek pajak motor online dengan mudah dan cepat lewat website resmi

Cek pajak motor online

Cara cek pajak motor online terbilang sangat mudah. Pemilik kendaraan motor hanya perlu memasukkan nomor polisi (nopol) kendaraan yang pajaknya akan dibayar dan Nomor Identifikasi Kendaraan bermotor (NIK) yang tertera di STNK.

Besaran pajak motor yang perlu dibayar akan muncul di layar ponsel maupun komputer atau laptop saat cek pajak motor selesai.

Berikut deretan daerah yang sudah menyediakan cek pajak motor online dari Aceh hingga Sulawesi:

Syarat dan ketentuan

Kendaraan tidak dalam status blokir Ranmor/ blokir data kepemilikan.
Wajib Pajak memiliki telpon dan nomor seluler yang aktif (bila meminta kode bayar melalui SMS).

Baca juga: Daftar Paket IndiHome 2021, Harga dan Cara Bayar Tagihannya

Wajib Pajak Memiliki Nomor Rekening Tabungan dan Kartu ATM di Bank BJB atau Bank BNI atau Bank BCA.

Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan daftar ulang 1 (satu) tahunan.
Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK (5 tahunan).

Masa berlaku pajak yang bisa dibayar kurang dari 6 bulan dari masa jatuh tempo.
Wajib pajak adalah perseorangan (bukan badan usaha/yayasan /badan sosial).

Cara cek pajak motor online dengan mudah dan cepat lewat website resmi(Dok. Bank BJB) Cara cek pajak motor online dengan mudah dan cepat lewat website resmi

Bayar pajak online via aplikasi SIGNAL

Cek pajak motor dan membayarnya bisa menggunakan aplikasi samsat digital nasional (SIGNAL). Aplikasi ini dapat di-download melalui PlayStore maupun AppStore.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Whats New
Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan 'Open Side Container'

Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan "Open Side Container"

Whats New
Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Whats New
Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Whats New
Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Whats New
Harga Emas Antam Meroket Rp 27.000 Per Gram Jelang Libur Paskah

Harga Emas Antam Meroket Rp 27.000 Per Gram Jelang Libur Paskah

Whats New
Kapan Seleksi CPNS 2024 Dibuka?

Kapan Seleksi CPNS 2024 Dibuka?

Whats New
Info Pangan 29 Maret 2024, Harga Beras dan Daging Ayam Turun

Info Pangan 29 Maret 2024, Harga Beras dan Daging Ayam Turun

Whats New
Antisipasi Mudik Lebaran 2024, Kemenhub Minta KA Feeder Whoosh Ditambah

Antisipasi Mudik Lebaran 2024, Kemenhub Minta KA Feeder Whoosh Ditambah

Whats New
Jokowi Tegaskan Freeport Sudah Milik RI, Bukan Amerika Serikat

Jokowi Tegaskan Freeport Sudah Milik RI, Bukan Amerika Serikat

Whats New
Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Whats New
Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Whats New
Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com