1. Kelas BPJS Kesehatan Dihapus di 2022, Bagaimana Tarif Iurannya?
Pemerintah akan memperkenalkan program baru jaminan kesehatan. Kelas-kelas rawat inap di BPJS Kesehatan ini akan dihapuskan pada tahun 2022 mendatang. Rencana ini awalnya akan dilaksanakan pada awal 2021 lalu.
Dengan demikian, semua layanan rawat inap bagi pemegang kartu BPJS adalah kelas standar.
Perbedaan kelas rawat inap ini yang membuat adanya perbedaan fasilitas yang diterima peserta.
Sebelum kelas BPJS Kesehatan dihapus, pemerintah berencana melakukan transisi kelas rawat inap (KRI) JKN yang dibagi dalam dua kelas standar.
Nah seperti apa tarifnya? Simak di sini
2. Larangan Pedagang Jual Minyak Goreng Curah Batal
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencabut larangan penjualan minyak goreng curah yang mulanya direncanakan akan diberlakukan mulai 1 Januari 2022.
Dengan demikian, penjualan minyak goreng dapat dilakukan baik dalam bentuk curah maupun kemasan.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan bahwa pemerintah membatalkan larangan penjualan minyak goreng curah mulai akhir 2021 setelah melakukan pertimbangan yang panjang dan matang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.