Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Cara Cek Pajak Mobil Online dan Bayar Tagihannya

Kompas.com - 13/12/2021, 06:27 WIB
Nur Jamal Shaid,
Muhammad Idris

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Bayar pajak mobil merupakan rutinitas tahunan pemilik kendaraan mobil. Sebelum melakukan pembayaran, sebaiknya melakukan cek pajak mobil online terlebih dahulu agar mengetahui besaran pajak yang akan dibayarkan.

Apalagi cek pajak mobil online sangat mudah untuk dilakukan. Pemilik kendaraan tidak perlu datang ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) untuk sekadar mengetahui tagihan pajak mobilnya.

Meski besaran pajak mobil bisa dilihat melalui Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), tidak ada salahnya untuk melakukan cek pajak mobil online. Karena bisa saja tagihan pajak tahun sebelumnya berbeda dengan besaran pajak pada tahun berikutnya.

Baca juga: Cara Bayar Paket MyRepublic Antiribet

Tidak hanya itu, cek pajak mobil online juga berguna supaya pemilik kendaraan tidak terlambat membayar pajak. Pasalnya, keterlambatan dalam membayar pajak mobil bakal didenda dengan nominal yang lumayan. Lantas, bagaimana cara cek pajak mobil online?

Perkara bayar membayar tagihan di era digital saat ini semakin mudah. Termasuk dalam hal pembayaran pajak kendaraan. Beberapa daerah sudah menyediakan website hingga aplikasi untuk memudahkan masyarakat dalam hal cek pajak mobil online.

Dikutip dari laman bapenda.jabarprov.go.id, Minggu (12/12/2021), pajak kendaraan bermotor termasuk ke dalam jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari pajak daerah.

Lebih lanjut, cek pajak kendaraan bermotor sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 12 dan 13 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2009 adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.

Baca juga: Daftar Paket IndiHome 2021, Harga dan Cara Bayar Tagihannya

Cara cek pajak mobil online penting untuk diketahui sebelum membayar pajak KOMPAS.com/Ruly Cara cek pajak mobil online penting untuk diketahui sebelum membayar pajak

Dalam pelaksanaan pemungutannya dilakukan di kantor bersama samsat. Kantor Bersama SAMSAT ini melibatkan tiga instansi pemerintah, yaitu: Badan Pendapatan Daerah, Kepolisian Daerah Republik Indonesia, dan PT. (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja.

Sedangkan objek pajak kendaraan bermotor adalah kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor. Pengertian kendaraan bermotor adalah kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya, yang dioperasikan di semua jenis jalan darat.

Cek pajak mobil online

Cara cek pajak mobil online terbilang sangat mudah. Pemilik kendaraan mobil hanya perlu memasukkan nomor polisi (nopol) kendaraan yang pajaknya akan dibayar dan Nomor Identifikasi Kendaraan bermotor (NIK) yang tertera di STNK.

Baca juga: Kegiatan Ekonomi: Pengertian, Jenis, Tujuan, dan Contoh-contohnya

Besaran pajak mobil yang perlu dibayar akan muncul di layar ponsel maupun komputer atau laptop saat cek pajak mobil selesai.

Berikut deretan daerah yang sudah menyediakan cek pajak mobil online dari Aceh hingga Sulawesi:

Syarat dan ketentuan

  • Kendaraan tidak dalam status blokir Ranmor/ blokir data kepemilikan.
  • Wajib Pajak memiliki telpon dan nomor seluler yang aktif (bila meminta kode bayar melalui SMS).
  • Wajib Pajak Memiliki Nomor Rekening Tabungan dan Kartu ATM di Bank BJB atau Bank BNI atau Bank BCA.
  • Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan daftar ulang 1 (satu) tahunan.
  • Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK (5 tahunan).
  • Masa berlaku pajak yang bisa dibayar kurang dari 6 bulan dari masa jatuh tempo.
  • Wajib pajak adalah perseorangan (bukan badan usaha/yayasan /badan sosial).

Cara cek pajak mobil online penting untuk diketahui sebelum membayar pajaksamsatdigital.id Cara cek pajak mobil online penting untuk diketahui sebelum membayar pajak

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com